Jakarta – Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengndutkan diri.
Sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, di mana pengunduran diri setelah dinyatakan LULUS di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Namun ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian dirinya berjanji sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Ketentuan penyampaian ini telah diatur melalui Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.
Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda setuju diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang menyetujui diri.
Adapun tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024, meliputi:
1. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus kemudian mengecewakan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan gagal diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan persetujuan pengunduran diri tersebut;
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;
Sebaliknya, jika proses rekomendasi diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.







































































