Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau nomor urut 5, Ari Raharja dan La Ode Yasin (pemohon), terkait pergantian pasangan calon perseorangan di Pilkada Kota Baubau.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah terhadap permohonan yang diregistrasi dengan Nomor perkara 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi, Guntur, menyatakan, penyebarluasan informasi terkait adanya pergantian bakal pasangan calon kepada masyarakat tersebut telah dilakukan oleh Termohon (KPU Kota Baubau). Pengumuman telah disebarluaskan melalui media sosial resmi dan media massa.
Dengan adanya pengumuman tentang pergantian bakal pasangan calon perseorangan, yang semula Yulia Rahman dan La Ode Muhammad Apriyadi menjadi Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan, menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus tidak dapat menerima Permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau Nomor Urut 05 Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin (Pemohon).
“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat lagi persoalan terkait dalil Pemohon a quo,” jelas Hakim Konstitusi Guntur pada sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan tujuh hakim konstitusi lainnya.
Selanjutnya Hakim Konstitusi Guntur menyampaikan terkait dalil Pemohon yang menyatakan permasalahan pemenuhan surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK. Perseorangan) bagi pasangan calon independen Nomor Urut 2. Mahkamah menilai tidak terdapat permasalahan pada pemenuhan syarat surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan tersebut.
Termohon dan Pihak Terkait telah menyatakan berdasarkan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan telah melebihi syarat minimal dukungan.
“Oleh karenanya, tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah,” sebut Hakim Konstitusi Guntur dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pemohon mendalilkan tentang penggantian Calon Wakil Walikota Kota Baubau Nomor Urut 02 yang semula La Ode Muhammad Apriyadi menjadi Muhammad Ridwan, tanpa adanya pengumuman pergantian tersebut pada masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 125 dan Pasal 126 PKPU 8/2024.
Pemohon mengungkapkan tindakan Termohon dinilai mengandung cacat formil karena pergantian wakil pasangan calon tersebut terkait dengan pemenuhan model B-1 KWK Perseorangan Pasangan Calon Independen Nomor Urut 02 atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan.
Atas permasalahan ini, Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum dan oleh karenanya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bau Bau Nomor 518 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bau Bau Tahun 2024, tanggal 3 Desember 2024.
Pemohon juga meminta agar penetapan calon perseorangan nomor urut Urut 02 Yulia Rahman–Muhammad Ridwan dinyatakan tidak sah, untuk itu Pemohon memerintahkan KPU Kota Baubau untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Calon Wakil Walikota Nomor Urut 02 atas nama La Ode Muhammad Apriyadi.







































































