Pasarwajo – PT. Putindo Bintech selaku perusahaan pengolah dan penyuplai aspal alam di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menanggapi dan menyikapi kabar tidak mengenakan serta tidak terkonfirmasi yang tengah menerpanya.
Diantaranya adanya tudingan yang dilontarkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Cabang Buton mengatakan bahwa Momerandum of Understanding (MoU) antara PT Putindo dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton terkait penggunaan jalan umum cacat hukum dan sarat indikasi korupsi.
Menanggapi hal itu, PT Putindo Bintech melalui Kuasa Hukumnya, Harun Lesse, SH dan Patner menjelaskan MoU antara PT Putindo Bintech dengan Pemkab Buton melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Buton yang di tandatangani pada 18 Juni 2025 lalu itu sah serta mempunyai kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah perjanjian, serta pasal 36 ayat (2) permendagri nomor 22 tahun 2020.
Dengan demikian, pihaknya menilai bahwa tudingan yang menyebut adanya cacat hukum atau tidak sahnya izin MoU yang memuat izin pengangkutan tersebut tidak berdasar secara yuridis.
Kemudian terkait desakan pembatalan MoU tersebut menurutnya hal itu hanya bisa dilakukan oleh para pihak yang menandatangani perjanjian, bukan oleh pihak luar.
“Proses pembatalan tidak bisa dilakukan sepihak oleh pihak luar. Jika ada keberatan, maka mekanisme yang benar adalah melalui persetujuan para pihak atau lewat putusan pengadilan,” jelasnya dalam siaran persnya Rabu (10/9/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait dengan izin penggunaan jalan Kabupaten yang dipersoalkan tentu untuk penggunaan jalan Kabupaten, PT Putindo berpedoman kepada MoU yang telah disepakati tersebut.
Sementara untuk penggunaan jalan berstatus jalan Nasional, PT Putindo mengaku jika sudah pernah mengirimkan permohonan izin ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara pada Agustus 2024.
Hanya saja, hingga saat ini pihak BPJN Sultra tak kunjung datang melakukan peninjauan seperti yang telah dijanjikan. Hingga saat ini juga kata dia belum ada larangan pemuatan melalui Jalan umum nasional dari BPJN.
“Tapi dengan izin bukti jadi itulah dasar melakukan perjalanan di situ dan itu diketahui Dinas Perhungunan dan Dinas PU Kabupaten Buton,” Jelasnya.
“Terkait pengangkutan izin jalan itu bahwa Putindo sudah mengirimkan surat permohonan kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra dan sudah diterima langsung BPJN. Hingga saat ini BPJN Sultra belum pernah mengatakan bahwa atas nama PT Putindo tidak mendapatkan izin,” Sambungnya.
Lebih jauh, menyikapi protes berat tonase berlebih dan dampak dari hauling atau pengangkutan material aspal, dengan tegas ia mengatakan itu bukan kesalahan PT Putindo. Sebab kata dia, pengangkutan aspal Buton dilakukan oleh pihak kedua dalam hal ini PT. Multy Mineral Internasional (MMI).
Dalam kontrak MoU antara PT Putindo dan PT MMI, segala bentuk kondisi yang ditimbulkan akibat dari kerugian semua berpulang kepada PT MMI. Meski demikian pihak Putindo tetap mengawasi agar kegiatan pengangkutan dapat sesuai SOP.
“Keberadaan PT Putindo di Buton tidak merugikan masyarakat, justru sebaliknya mampu menambah pemasukan daerah dan mengurangi jumlah pengangguran dengan menyiapkan lapangan kerja,” Jelasnya.
“Selain itu dalam setiap kegiatannya PT. Putindo berkomitmen untuk meminimalisir dampak dari debu yang ditimbulkan dari pengangkutan dengan menugaskan pihak vendor untuk menyirami daerah sejumlah area ruas jalan,” tandasnya.
Ia menambahkan jika terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan perintangan terhadap kegiatan hauling maka akan berakibat timbulnya laporan Pidana. Dan jika dapat menimbulkan kerugian terhadap perusahaan maka akan diajukan gugatan ganti kerugian.
Sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan secara materi dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dengan tentu disertai bukti-bukti yang akurat.







































































