Tepis Isu Miring, PT Putindo Sebut MoU bersama Pemkab Buton Sah Menurut Hukum

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 07:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasarwajo – PT. Putindo Bintech selaku perusahaan pengolah dan penyuplai aspal alam di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menanggapi dan menyikapi kabar tidak mengenakan serta tidak terkonfirmasi yang tengah menerpanya.

Diantaranya adanya tudingan yang dilontarkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Cabang Buton mengatakan bahwa Momerandum of Understanding (MoU) antara PT Putindo dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton terkait penggunaan jalan umum cacat hukum dan sarat indikasi korupsi.

Menanggapi hal itu, PT Putindo Bintech melalui Kuasa Hukumnya, Harun Lesse, SH dan Patner menjelaskan MoU antara PT Putindo Bintech dengan Pemkab Buton melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Buton yang di tandatangani pada 18 Juni 2025 lalu itu sah serta mempunyai kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah perjanjian, serta pasal 36 ayat (2) permendagri nomor 22 tahun 2020.

Dengan demikian, pihaknya menilai bahwa tudingan yang menyebut adanya cacat hukum atau tidak sahnya izin MoU yang memuat izin pengangkutan tersebut tidak berdasar secara yuridis.

Kemudian terkait desakan pembatalan MoU tersebut menurutnya hal itu hanya bisa dilakukan oleh para pihak yang menandatangani perjanjian, bukan oleh pihak luar.

Baca Juga :  Kasus Masih Rendah, Warga Buton Diminta Tetap Waspadai Penyakit DBD

“Proses pembatalan tidak bisa dilakukan sepihak oleh pihak luar. Jika ada keberatan, maka mekanisme yang benar adalah melalui persetujuan para pihak atau lewat putusan pengadilan,” jelasnya dalam siaran persnya Rabu (10/9/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait dengan izin penggunaan jalan Kabupaten yang dipersoalkan tentu untuk penggunaan jalan Kabupaten, PT Putindo berpedoman kepada MoU yang telah disepakati tersebut.

Sementara untuk penggunaan jalan berstatus jalan Nasional, PT Putindo mengaku jika sudah pernah mengirimkan permohonan izin ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara pada Agustus 2024.

Hanya saja, hingga saat ini pihak BPJN Sultra tak kunjung datang melakukan peninjauan seperti yang telah dijanjikan. Hingga saat ini juga kata dia belum ada larangan pemuatan melalui Jalan umum nasional dari BPJN.

“Tapi dengan izin bukti jadi itulah dasar melakukan perjalanan di situ dan itu diketahui Dinas Perhungunan dan Dinas PU Kabupaten Buton,” Jelasnya.

“Terkait pengangkutan izin jalan itu bahwa Putindo sudah mengirimkan surat permohonan kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra dan sudah diterima langsung BPJN. Hingga saat ini BPJN Sultra belum pernah mengatakan bahwa atas nama PT Putindo tidak mendapatkan izin,” Sambungnya.

Lebih jauh, menyikapi protes berat tonase berlebih dan dampak dari hauling atau pengangkutan material aspal, dengan tegas ia mengatakan itu bukan kesalahan PT Putindo. Sebab kata dia, pengangkutan aspal Buton dilakukan oleh pihak kedua dalam hal ini PT. Multy Mineral Internasional (MMI).

Baca Juga :  DPRD RDP dengan Pemkab Buton Bahas Kejelasan Nasib Honorer

Dalam kontrak MoU antara PT Putindo dan PT MMI, segala bentuk kondisi yang ditimbulkan akibat dari kerugian semua berpulang kepada PT MMI. Meski demikian pihak Putindo tetap mengawasi agar kegiatan pengangkutan dapat sesuai SOP.

“Keberadaan PT Putindo di Buton tidak merugikan masyarakat, justru sebaliknya mampu menambah pemasukan daerah dan mengurangi jumlah pengangguran dengan menyiapkan lapangan kerja,” Jelasnya.

“Selain itu dalam setiap kegiatannya PT. Putindo berkomitmen untuk meminimalisir dampak dari debu yang ditimbulkan dari pengangkutan dengan menugaskan pihak vendor untuk menyirami daerah sejumlah area ruas jalan,” tandasnya.

Ia menambahkan jika terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan perintangan terhadap kegiatan hauling maka akan berakibat timbulnya laporan Pidana. Dan jika dapat menimbulkan kerugian terhadap perusahaan maka akan diajukan gugatan ganti kerugian.

Sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan secara materi dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dengan tentu disertai bukti-bukti yang akurat.

Berita Terkait

Pemkab Buton Cegah Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan KtPA
Pemkab Buton Komitmen Tingkatkan Layanan Publik
Bupati Buton Menari Mangaru di Pesta Adat Pidoana Kuri Wabula
Bupati Buton Lepas Atlet Kempo Menuju Kejurnas Shorinji Kempo 2025
Polres Buton Gelar Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara
Serahkan SK CPNS Formasi 2024, Bupati Buton Tekankan Integritas dan Loyalitas
Pemkab Buton Kembali Sosialisasi Pembentukan KIM
Bupati Buton Buka Resmi Lomba Rangkaian HUT Buton dan Bayangkara

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 07:43 WITA

Tepis Isu Miring, PT Putindo Sebut MoU bersama Pemkab Buton Sah Menurut Hukum

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:38 WITA

Pemkab Buton Cegah Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan KtPA

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:59 WITA

Pemkab Buton Komitmen Tingkatkan Layanan Publik

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:00 WITA

Bupati Buton Menari Mangaru di Pesta Adat Pidoana Kuri Wabula

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:05 WITA

Polres Buton Gelar Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara

Berita Terbaru

Buton

Pemkab Buton Komitmen Tingkatkan Layanan Publik

Selasa, 1 Jul 2025 - 06:59 WITA