Batauga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan menetapkan H. Muhammad Adios dan La Ode Risawal sebagai Bupati dan wakil Bupati Buton terpilih periode 2025-2030.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil Bupati pada pemilihan serentak tahun 2024. Giat ini berlangsung di gedung Alsafitri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Jum’at (7/2/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah adanya pembacaan hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Buton Selatan yang diajukan dua pasangan Pasangan Calon (Paslon), yakin Paslon nomor urut 3 Aliadi-La Ode Rusyamin dan paslon nomor 4 Hardodi-Amiruddin.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang diajukan oleh kedua pasangan calon dalam sengketa Pilkada Buton Selatan tidak dapat diterima.
Ketua KPU Buton Selatan, Hastun, mengatakan, pleno ini dihadiri oleh seluruh anggota KPU dan disaksikan oleh unsur Bawaslu serta Forkopimda Buton Selatan. Pelaksanaan pleno didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perkara Pilkada Buton Selatan dalam sidang di Jakarta pada 4-6 Februari 2025 lalu.
Dengan pleno penetapan tersebut, maka kata Hastun, seluruh rangkaian proses Pemilihan Kepala Daerah di Buton Selatan yang dilakukan KPU, telah selesai.
“Dengan demikian, seluruh proses demokrasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buton Selatan telah berakhir, dan bersiap menunggu pelantikan pada 20 Februari mendatang di Jakarta,” Imbuhnya.
Dalam Pilkada Buton Selatan, H. Adios dan La Ode Risawal meraih 17.681 suara atau 38,32% total suara, unggul atas 4 pasangan kandidat lainnya.







































































