BKN Beri Waktu Lima Hari Kembalikan Pejabat yang Dilantik Mantan Pj Buton Selatan ke Posisi Semula

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pernyataan terhadap mutasi dan pelantikan jabatan struktural yang dilakukan mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel), Ridwan Badallah pada Februari 2025.

BKN dalam keterangannya menyatakan bahwa pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh untuk menduduki jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan instansi Pemkab Busel menyalahi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Pasalnya, pelantikan ASN untuk menduduki sejumlah jabatan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan pada Februari 2025 tersebut tanpa melalui Pertimbangan Teknis (Pertek) Kepala BKN.

Kepala BKN Zudan menjelaskan, pengangkatan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Busel tersebut tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, di mana proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN.

Baca Juga :  Halalbihalal di Burangasi Rumbia, Bupati Adios Ajak Pererat Silaturahmi dan Persaudaraan

Olehnya, Kepala BKN melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian nomor 2782/R – AK.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan meminta agar PPK melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan pelantikan terhadap sejumlah pegawai ASN tersebut.

Dalam surat bersifat rahasia yang dikeluarkan tertanggal 7 Maret 2025 itu juga sekaligus meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengembalikan PNS yang telah dilantik ke jabatan semula.

BKN memberi waktu lima hari untuk menunaikan permintaan tersebut, terhitung setelah surat itu diterima. Jika tidak ditindak lanjuti maka akan ada konsekuensi sanksi yang akan diterima instansi Pemkab Busel yakni berupa pemblokiran data terhadap PNS tanpa melalui pertimbangan teknis kepala BKN tersebut.

Lebih lanjut dikatakan, atas keputusan pelantikan tersebut, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalaian Manajemen ASN telah melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan BKN dalam Perpres 116/2022.

Kepala BKN Zudan menyebutkan bahwa tindakan administratif ini dilakukan terhadap instansi pemerintah yang melanggar ketentuan NSPK maupun prinsip meritokrasi.

Baca Juga :  Ratusan Siswa di Buton Selatan bakal Diberi Bantuan Seragam Gratis

Proses tindakan administratif sendiri dilakukan mulai dari peringatan, teguran, pemblokiran data pegawai, pencantuman instansi sebagai daftar hitam pelanggar NSPK, dan beberapa tindakan lainnya untuk memastikan perlindungan karier pegawai ASN, sekaligus menempatkan praktik manajemen ASN berjalan optimal di dalam koridor regulasi.

Diketahui, selama tiga bulan lebih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Busel, Ridwan Badallah melakukan dua kali pelantikan. Namun kedua SK pelantikan tersebut dibatalkan.

Pelantikan pertama dilakukan sebelum gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kala itu Ridwan Badallah belum genap seminggu menjabat sebagai Pj Bupati Busel.

Kemudian mutasi dan pelantikan kedua dilakukan dua hari menjelang akhir masa jabatannya sebagai Pj Bupati atau tepatnya pada 18 Februari 2025. Tak hanya mutasi, Ridwan juga melakukan demosi terhadap sejumlah pejabat. Namun lagi dan lagi SK pelantikan terhadap 103 ASN yang dilangsungkan secara tertutup ini harus dibatalkan.

Berita Terkait

Dilantik Jadi Ketua IKMALTA, Marlan Ajak Perkuat Solidaritas
La Ode Hasruddin Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Buton Selatan Periode 2025-2030
Sambut Idul Adha, Pemkab Buton Selatan Siapkan 1200 Paket Sembako Murah
Kecamatan Lapandewa Resmi Menjadi Kampung Bawang Merah
Polsek Lapandewa Pantau Perayaan Kelulusan di SMAN 1, Cegah Aksi Konvoi Motor Ugal-ugalan
Kapolres Buton Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional di Bumi Gajah Mada
Disdik Busel Gelar Ragam Lomba Sambut Hardiknas, Kepala Sekolah Hingga Murid Turut Adu Skill
Pemuda Lapandewa Apresiasi Kinerja Camat Sukman Efendi

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:01 WITA

Dilantik Jadi Ketua IKMALTA, Marlan Ajak Perkuat Solidaritas

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:37 WITA

La Ode Hasruddin Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Buton Selatan Periode 2025-2030

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:03 WITA

Sambut Idul Adha, Pemkab Buton Selatan Siapkan 1200 Paket Sembako Murah

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:46 WITA

Kecamatan Lapandewa Resmi Menjadi Kampung Bawang Merah

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:04 WITA

Polsek Lapandewa Pantau Perayaan Kelulusan di SMAN 1, Cegah Aksi Konvoi Motor Ugal-ugalan

Berita Terbaru

Buton

Pemkab Buton Komitmen Tingkatkan Layanan Publik

Selasa, 1 Jul 2025 - 06:59 WITA