Baubau – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Tubagus M. Chaidir, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti/barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Baubau, Kamis (8/5).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, dan merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Baubau dalam penegakan hukum serta menjaga tertib administrasi barang bukti.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Baubau dan dihadiri oleh Polres Kota Baubau, BNNK Baubau, Pengadilan negeri Baubau, Bapas Baubau, BPOM Baubau, Dinas Kesehatan kota, serta Kominfo.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain terdiri dari narkotika, senjata tajam, serta berbagai barang hasil kejahatan lainnya.
Barang Bukti yang dimusahkan berasal dari 16 tindak pidana. 14 perkara di antaranya telah diputus inkracht pada tahun 2025, sementara 2 perkara lainnya diputus pada akhir tahun 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan termasuk 4 perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 51 sachet seberat 27,84 gram, 1 sachet seberat 0,22 gram, 84 sachet seberat 32,64 gram, dan 1 sachet seberat 1,22 gram. Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara di blender dengan air lalu di buang.
Selain itu, terdapat barang bukti berupa senjata tajam (parang dan busur) yang dimusnahkan dengan cara diptong dengan menggunakan gerinda. Sementara barang bukti kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah melalui proses hukum dihancurkan agar tidak disalahgunakan. Kejari Baubau berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kehadiran Kalapas Baubau dalam kegiatan ini mencerminkan sinergi yang kuat antar aparat penegak hukum di wilayah Kota Baubau dalam mendukung terciptanya kepastian hukum dan keamanan masyarakat, ” ungkap Kepala Lapas Kelas II A Baubau.







































































