Pasarwajo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan penetapan pengusulan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Buton, Pasarwajo, Jumat Siang, (7/2/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil ketua DPRD Buton, La Madi, SSos , dan dihadiri Bupati Buton terpilih, Alvin Akawijaya Putra SH dan Wakil Bupati Buton terpilih, Syarifuddin Saafa, ST.
Selain itu, turut hadir pula Asisten Administrasi dan Tata Pemerintahan Sekda Buton, Alimani, SSos, MSi mewakili PJ. Bupati Buton, unsur pemerintahan, termasuk Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
Ketua KPU Buton, Rahmatia, SKM bersama Komisioner, Bawaslu Kabupaten Buton, terlihat turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung dengan khidmat ini.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Buton membacakan pengumumkan Alvin Akawijaya Putra SH dan Syarifuddin Saafa, ST sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Buton untuk masa jabatan 2025-2030. Pengumuman ini berdasar pada hasil pleno KPU Buton.
Dengan demikian, maka pasangan Alvin Akawijaya Putra SH dan Syarifudin Saafa ST disetujui dan ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Buton untuk lima tahun ke depan.
Dengan penetapan ini, pasangan kepala daerah tersebut diharapkan dapat segera menjalankan roda pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Buton. Mereka diharapkan dapat membawa perubahan positif dan pembangunan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Penetapan ini menjadi langkah penting dalam proses transisi kepemimpinan di Kabupaten Buton.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton menetapkan Alvin Akawijaya Putra SH dan Syarifudin Saafa ST sebagai Bupati dan wakil Bupati Buton terpilih.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil Bupati pada pemilihan serantak tahun 2024. Giat ini berlangsung di gedung Wakaka, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Kamis (9/2/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah adanya pembacaan hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Buton yang diajukan pasangan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Syaraswati dan Rasyid Mangura (Syara)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 dalam sengketa Pilkada Buton tidak dapat diterima.
Hal tersebut berdasarkan petikan Amar Putusan Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).
Dalam rapat pleno terbuka KPU, Alvin-Sarifudin ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan wakil Bupati Buton terpilih dengan perolehan suara sebanyak 22.462 suara atau 35,86 dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buton Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton nomor 4 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Buton 2024.







































































