Panwaslu Batupoaro Buka Pendaftaran PKD

- Jurnalis

Selasa, 10 Januari 2023 - 14:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baubau – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Batupuaro membuka kesempatan bagi warga yang berminat menjadi pengawas desa/kelurahan (PKD). Pendaftarannya mulai dibuka Selasa (10/1/2023).

Ketua Panwaslu Kecamatan Batupuaro Asman Mada mengatakan rekrutmen PKD ini sesuai dengan surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Bila berminat sebaiknya segera mendaftarkan diri sebab waktunya terbatas hingga 13 Januari 2023.

Menurut Asman Mada, rekrutmen PKD tersebut dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

“Selama pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” katanya.

Adapun persyaratan calon anggota PKD Batupaora antara lain

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun ;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus           1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9.Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Baca Juga :  Setahun Menuju Pemilu, Bawaslu Baubau Gelar Apel Siaga pengawasan

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.

16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.

c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

d. Daftar Riwayat Hidup.

e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.

f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu.

g. Bunyi Surat Pernyataan :

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Baca Juga :  Bawaslu Baubau Identifikasi Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan

3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa.

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

5) Bersedia bekerja penuh waktu.

6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha 24 milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggaraPemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU                       Kabupaten/Kota.

h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Baubau;

j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Batupoaro. yang beralamat di Jln Erlangga Nomor 220 Kelurahan Bone-Bone Kecamatan Batupoaro Kota Baubau.

k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.

l.Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 Januari 2023. (Firman)

Berita Terkait

Bang Jay Serahkan Bantuan Alsintan, Bentuk Perhatian Sektor Pertanian
Kerukunan Keluarga Pulau Binongko Rayakan Hari Jadi Ke- 29
Warga Binaan Lapas Baubau Nobar Film Edukasi
Kepala Lapas Baubau Ikut Serta Dalam Pemusnahan Barang Bukti di Kejari
Warga Binaan Lapas Baubau Ikuti Ujian Penyetaraan Paket C di Balik Jeruji
Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Walikota Baubau Tegaskan Komitmen Bangun Daerah
Sempat Hilang, Nelayan Baubau Ditemukan Meninggal
Lapas Baubau Gandeng Unidayan Wujudkan Pendidikan dan Kemandirian WBP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:35 WITA

Bang Jay Serahkan Bantuan Alsintan, Bentuk Perhatian Sektor Pertanian

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:57 WITA

Kerukunan Keluarga Pulau Binongko Rayakan Hari Jadi Ke- 29

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WITA

Warga Binaan Lapas Baubau Nobar Film Edukasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:52 WITA

Kepala Lapas Baubau Ikut Serta Dalam Pemusnahan Barang Bukti di Kejari

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WITA

Warga Binaan Lapas Baubau Ikuti Ujian Penyetaraan Paket C di Balik Jeruji

Berita Terbaru

Buton

Pemkab Buton Komitmen Tingkatkan Layanan Publik

Selasa, 1 Jul 2025 - 06:59 WITA