Batauga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menggelar kegiatan sosialisasi fungsi dan Peran Kejaksaan Dalam Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan, Jum’at, (7/2/2025).
Kepala Kejari Buton, Gunawan Wisnu Murdianto, yang diwakili Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buton, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, SH., M.H menjelaskan, PPS merupakan salah satu tupoksi dari Kejari Buton dalam hal melakukan pendampingan hukum bagi OPD dalam pembangunan proyek strategis. Mulai dari perencanaan hingga tahap pekerjaannya.
Dikatakan, PPS sebelumnya bernama Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Untuk medapatkan PPS ini, Pemkab harus memasukan usulan pendampingan di Kejari Buton.
“Kami dari pihak intelijen tentu memiliki peran PPS, membantu teman-teman OPD dalam melakukan pengawasan proyek strategis, kami juga dari Kejaksaan diberi amanah untuk mengawal proyek strategis, di mana wilayah kerjanya meliputi daerah Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Buton Tengah, ” Ujar Nobertus.
Dengan pendampingan PPS diharapkan proyek pembangunan strategis dapat terhindar dari permasalahan hukum. Sehingga proses pembangunan dapat berjalan terarah tepat sasaran.
Sementara itu, Pj Bupati Buton Ridwan Badallah, yang di Wakili Asisten 1, Meizat Amril Tamim, mengapresiasi kehadiran Kejari Buton yang telah memberikan sosialisasi bagi para OPD, dalam penanganan pembangunan strategis yang ada di Kabupaten Buton Selatan.
Menurutnya, keberadaan PPS sangat memberikan banyak manfaat bagi pembagunan daerah, khususnya bagi OPD. Selain terhindar dari masalah hukum, proyek pembangunan strategis di Buton Selatan juga dapat berjalan sesuai dengan mekanisme. Yang pada akhirnya diharapkan pembangunan di Buton Selatan semakin baik dan maju, sehingga ekonomi di Busel juga semakin meningkat.
“Ini membuka kesempatan bagi kepala OPD yang mempunyai proyek-proyek strategi. Melalui kesempatan ini, jika punya paket2 besar makanya kiranya bisa berkonsultasi atau juga bisa meminta pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri Buton. Sehingga Kepala OPD, lebih tenang, lebih nyaman di dalam melaksanakan tugas-tugas kesehariannya,”katanya.
“Sebab, jika ada kekeliruan, ada kekhilafan baik didalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan lain sebagainya, maka melalui pendampingan kejaksaan negeri Buton, tentu akan diingatkan dan ditegur. Kemudian akan mengarahkan, apa yang seharusnya dilakukan. Apa yang seharusnya bapak ibu tidak lakukan,” sambungnya.
Diketahui, pada kegiatan ini dihadirkan oleh pihak Kejaksaan Negeri tiga orang narasumber yaitu, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H. selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buton, Muhammad Akbar, S.H., M.H. selaku Pj. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Buton, Wiko Yudha Wiratama, S.H. selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Buton. Di Aula Kantor Bupati Buton Selatan.
Selain juga dihadiri sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Buton Selatan.







































































