Batauga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan mulai tahun 2025, resmi menggunakan aplikasi elektronik berbasis digital yakni aplikasi Sumaker (Surat Masuk Keluar).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Sultra yang diwakili Diskominfo Sultra bersama Kominfo Buton Selatan, terkait penggunaan aplikasi Sumaker (Surat Masuk Keluar).
Prosesi penandatanganan ini berlangsung di Ruangan Bupati Buton Selatan, Rabu (5/2/2025). MoU ditandatangani langsung Kepala Dinas Kominfo Sultra yang juga menjabat Pj Buton Selatan, Ridwan Badallah bersama Kepala Dinas Kominfo Buton Selatan, Ja’far.
Ridwan Badallah menjelaskan, dengan adanya penandatangan MoU tersebut, maka aplikasi Sumaker secara resmi diterapkan di lingkup Pemkab Buton Selatan, menggantikan proses surat menyurat terdahalu yang masih secara manual.
Ridwan Badallah mengatakan, secara bertahap aplikasi Sumaker ini akan diterapkan hingga ke semua Organisasi Perangkat Daerah di Busel.
“Sejauh ini, sudah ada 27 OPD yang menggunakan aplikasi Sumaker. Target saya, sebelum masa jabatan berakhir, aplikasi ini sudah digunakan oleh seluruh OPD,” ujar Ridwan Badallah.
Menurut Ridwan, penerapan aplikasi Sumaker di Buton Selatan adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Sitem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 Tentang SPBE. Aplikasi Sumaker sangat sederhana, gratis dan mudah digunakan, sehingga sangat membantu kerja OPD dalam surat menyurat.
Diketahui aplikasi Sumaker telah di gunakan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI. Untuk di Sulawesi Tenggara, aplikasi Sumaker ini aplikasi yang di bawa oleh Pj Gubernur Provinsi Sultra.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Buton Selatan, Jafar, menyampaikan bahwa mulai pekan depan, aplikasi Sumaker akan diterapkan di seluruh OPD.
“Jika ada kendala dalam penerapan, tim kominfo akan siap mengatasinya,” katanya.
Aplikasi Sumaker diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan di Buton Selatan da Sulawesi Tenggara secara umum.







































































