Kendari – Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Ridwan Badallah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Busel, La Ode Budiman, secara resmi menerima Naskah Akademik dan draf Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi (DPP).
Naskah ini diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, bersama dengan 16 kabupaten/kota lainnya di Sultra. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (20/1/2025).
Pj Gubernur Sultra, Andap Budi Revianto, mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Menurutnya, keberadaan Perda ini sangat penting sebagai acuan hukum dalam menyusun kebijakan pembangunan yang berbasis data valid, terencana, terukur, dan tepat sasaran.
“Ranperda ini akan menjadi acuan bagi 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara untuk menetapkan kebijakan pembangunan yang terencana, terukur, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, Ranperda ini tidak hanya menjadi solusi teknis untuk pengelolaan data desa dan kelurahan, tetapi juga sebagai dukungan dalam menjamin pemenuhan lima hak konstitusi rakyat.
Lebih lanjut Andap menjelaskan, sistem Data Desa dan Kelurahan Presisi menggunakan pendekatan teknologi mutakhir seperti drone participatory mapping dan pemetaan partisipatif dan Proses ini memungkinkan pengumpulan data dengan tingkat akurasi tinggi, yang kemudian divalidasi dan diverifikasi untuk menghasilkan informasi digital yang valid dan relevan.
“Melalui pendekatan ini, pemerintah akan mendapatkan gambaran aktual mengenai kondisi desa dan kelurahan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Ini merupakan tonggak sejarah baru, bukan hanya untuk Sultra tetapi juga untuk Indonesia,”ungkapnya.







































































