Pj Bupati Buton Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BPR Bahteramas

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 06:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Haruna( Ketiga dari kanan), berpose bersama di acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BPR Bahteramas, di Kendari.

Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Haruna( Ketiga dari kanan), berpose bersama di acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BPR Bahteramas, di Kendari.

Kendari – PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Bahteramas Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tahun 2025. Kegiatan ini turut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Haruna.

Rapat ini berlangsung di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (6/1/2025). RUPS LB digelar dengan empat agenda yakni perubahan status badan hukum, perubahan nomenklatur, penyertaan modal 3 BPR dan kepengurusan BPR.

Acara tersebut dibuka resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., yang mewakili Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Komjen Pol (Purn.) Dr. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., selaku Pemegang Saham Pengendali.

Dalam sambutannya, Sekda Sultra menyampaikan apresiasi atas pencapaian BPR Bahteramas yang tetap menunjukkan peningkatan kinerja di tengah tantangan ekonomi nasional.

La Haruna
La Haruna

Peserta rapat ini terdiri atas pemegang saham dari Pemerintah Kabupaten Buton, La Haruna, SP., M.Si, Pj. Buton Selatan DR. Ridwan Badallah, S.Pd., MM dan beberapa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten/Kota, Dewan Pengawas, Dewan Komisaris, Direksi BPR Bahteramas, Ketua Apdesi, Asisten Sekretariat Daerah, serta notaris resmi.

“Kinerja BPR Bahteramas selama lima tahun terakhir menunjukkan tren positif, baik dari segi pertumbuhan laba, aset, maupun penyaluran kredit. Prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus mendorong kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara melalui layanan keuangan yang inklusif,” ujar Asrun Lio.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio mewakili Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, memberikan sambutan di acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BPR Bahteramas, di Kendari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio mewakili Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, memberikan sambutan di acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BPR Bahteramas, di Kendari.

Capaian Kinerja Keuangan Tahun Buku 2024

Direktur Bank Bahteramas Konawe, Dr. Ahmat, SE., MM., memaparkan capaian keuangan BPR Bahteramas di tahun 2024. Penyaluran kredit meningkat 22,36% menjadi Rp341,441 miliar, laba bersih tumbuh 25% menjadi Rp17,775 miliar, dan aset naik 20,50% menjadi Rp501,631 miliar.

Kontribusi tertinggi penyaluran kredit berasal dari Kota Kendari sebesar Rp112,286 miliar. Pertumbuhan laba bersih dari Rp13,394 miliar (2023) menjadi Rp17,775 miliar (2024), sementara aset tumbuh signifikan hingga Rp501,631 miliar. Selain itu, distribusi dividen pada tahun 2024 adalah Rp5,369 juta untuk Pemprov Sultra, Rp1,789 juta untuk Kabupaten/Kota, dan Rp1,789 juta untuk Desa.

Target Kinerja 2025

Pada tahun 2025, BPR Bahteramas menargetkan:
Pertumbuhan aset sebesar 20,5 persen menjadi Rp501 miliar.
Peningkatan penyaluran kredit sebesar 23,6 persen menjadi Rp341 miliar.
Pertumbuhan laba bersih sebesar 25 perse menjadi Rp17,1 miliar.
Alokasi CSR sebesar Rp536 juta untuk mendukung pembangunan daerah.
Transformasi dan Inovasi untuk Masa Depan

Agenda Strategis RUPS-LB

Beberapa agenda strategis yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini antara lain:

1. Perubahan Status Badan Hukum: Transformasi dari perusahaan daerah menjadi perseroan daerah.

2. Perubahan Nomenklatur: Penyesuaian nama dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

3. Penyetaraan Modal Daerah: Pembahasan penyetaraan modal daerah di wilayah Bau-Bau, Buton, dan Konawe Utara.

4. Penyesuaian Struktur Pengawasan: Penyesuaian status badan pengawas menjadi Dewan Komisaris sesuai regulasi yang berlaku.

BPR Bahteramas juga merencanakan peleburan beberapa BPR di Sulawesi Tenggara guna meningkatkan efisiensi operasional. Selain itu, penguatan modal inti dan penyesuaian struktur pengurus menjadi fokus utama untuk menunjang transformasi bisnis ke depan.

Baca Juga :  Pemkab Buton Gandeng PT Taspen Gelar Bimtek Aplikasi SIM Gaji Berbasis Web

Pesan Penjabat Gubernur Sultra yang disampaikan Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio, menekankan pentingnya pengawasan yang lebih baik dan strategi bisnis yang inovatif.

“BPR Bahteramas harus menjadi pilar penggerak ekonomi daerah dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan hasil rapat ini, BPR Bahteramas optimis melanjutkan tren positif di tahun-tahun mendatang, mengukuhkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung perekonomian Sulawesi Tenggara.

 

Kata RUPS mungkin sering didengar dalam dunia saham. Tidak heran, sebab RUPS merupakan singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Forum ini biasanya diadakan secara rutin dalam suatu Perseroan Terbatas maupun dalam kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan penting.

Mengutip situs Bank Woori Saudara, Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah organ tertinggi Perseroan dan forum pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan investasi para pemegang saham yang akan berpengaruh pada kebijakan operasional Perseroan. Dalam forum ini, para pemegang saham berhak mendapatkan keterangan terkait Perseroan dari Direksi serta Dewan Komisaris selama tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.

Selain itu, menurut situs PT Bukit Asam, RUPS adalah organ Perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peraturan dan Anggaran Dasar. Wewenang yang dimaksud meliputi:

Meminta pertanggungjawaban Direksi dan Dewan
Komisaris berkaitan dengan pengelolaan Perseroan. Kemudian mengangkat dan memberhentikan Direksi atau Dewan Komisaris. Mengubah Anggaran Dasar dan ke empat Memutuskan pembagian tugas dan wewenang Direksi.

Tujuan Diadakan RUPS

Dilansir situs business-law.binus.ac.id, RUPS diadakan dengan beberapa tujuan, yakni:

– Memberikan laporan keuangan Perseroan dalam satu tahun terakhir.
– Mengubah status, maksud dan tujuan, bidang usaha, lokasi atau tempat dalam Anggaran Dasar.
– Mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi atau Dewan Komisaris.
– Menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas.
– Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perseroan.
– Menyetujui pengajuan permohonan agar Perseroan dapat dinyatakan pailit.
– Memberikan laporan kegiatan oleh Perseroan serta dampak dari kegiatan tersebut.
– Membahas laporan pelaksanaan tanggung jawab Perseroan kepada lingkungan dan sosial (CSR).
– Membahas masalah yang timbul dalam Perseroan dalam satu tahun terakhir.
– Membahas kemungkinan akan terjadinya kenaikan gaji dan tunjangan baik untuk karyawan, Direksi, maupun Dewan Komisaris.
– Memberikan laporan terhadap pengawasan oleh Dewan Komisaris.

Jenis RUPS
Penyelenggaraan RUPS dibedakan menjadi dua jenis mengutip situs PT Bukit Asam.

1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
RUPS yang diselenggarakan secara rutin minimal sekali dalam setahun, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
RUPS yang waktu penyelenggaraannya terjadi di luar waktu RUPST dan untuk agenda yang insidental. Beberapa kondisi yang mengharuskan RUPSLB dilaksanakan antara lain:

– Penggantian Dewan Komisaris dan Direksi sebelum masa tugas berakhir.
– Adanya rencana transaksi material dan benturan kepentingan sebagaimana peraturan perundang-undangan.
– Adanya rencana korporasi lain yang bersifat material, seperti pembelian kembali saham Perseroan yang beredar.

Baca Juga :  Pj Ketua TP PKK Buton Selatan Resmi Dilantik

Mekanisme Penyelenggaraan RUPS
RUPS dijalankan dengan mekanisme tertentu. Berikut tata cara penyelenggaraan RUPS.

1. Dilaksanakan atas Permintaan Dewan Komisaris
RUPS baru bisa dilaksanakan jika ada permintaan langsung dari Dewan Komisaris. Namun, dalam kondisi pengecualian, RUPS tetap bisa dilaksanakan selama ada permohonan dari salah satu atau lebih pemegang saham yang telah memenuhi syarat, yakni mewakili sepersepuluh dari total saham yang ada.

2. Berdasarkan Alasan yang Jelas
RUPS harus dilaksanakan berdasarkan alasan jelas, terutama jika RUPSLB yang bersifat insidental.

3. Pembahasan Sesuai Alasan Pelaksanaan
Ketika sudah disetujui dan dilaksanakan, RUPS hanya boleh membahas sesuatu yang menjadi alasan pelaksanaan tersebut.

4. Melalui Prosedur yang Sesuai
Permintaan atau pengajuan RUPS pertama-tama harus diketahui oleh Direksi.

5. Pemanggilan Pihak Terkait
Setelah permintaan RUPS disetujui, maka Direksi harus menyampaikan undangan kepada pihak-pihak terkait paling lambat 15 hari setelah permintaan. Rapat baru dapat berlangsung jika anggota yang hadir minimal setengah dari seluruh pemegang saham, kecuali jika agenda rapat adalah menentukan jumlah Anggaran Dasar.

6. Pemanggilan RUPS Kedua
Tahap ini dilakukan jika pada pemanggilan pertama hanya mampu menghadirkan anggota kurang dari jumlah minimal. Ketentuan peserta minimal dalam pemanggilan kedua ini adalah sepertiga dari jumlah seluruh pemegang saham.

7. Keputusan Secara Mufakat
RUPS harus diakhiri dengan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat. Hasil keputusan tidak dapat ditentukan sendiri, tetapi harus atas persetujuan lebih dari setengah anggota yang hadir. Lebih baik jika semua anggota menyLebih baik jika semua anggota menyetujui. Namun, hal ini tidak berlaku dalam penentuan Anggaran Dasar karena jumlah suaranya tidak sama.

Materi Pembahasan RUPS
Berikut adalah materi yang biasanya dibahas dalam RUPS.

1. Laporan Kegiatan Perseroan
Materi ini secara umum berisi laporan kegiatan yang dilakukan perseroan selama setahun, dengan tujuan agar para pemegang saham bisa mengetahui penggunaan investasi mereka terhadap perseroan terbatas tersebut.

2. Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
3. Laporan Keuangan
4. Penentuan Nama Dewan Komisaris dan Direksi
Dalam RUPS
5. Gaji dan Tunjangan
6. Masalah yang Berpengaruh pada Kegiatan Perseroan
RUPS juga biasanya membahas masalah atau hambatan yang terjadi dan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan. Masalah harus disampaikan secara terbuka.

Siapa Saja yang Boleh Mengajukan RUPS?
Seperti yang telah dijelaskan pada bagian mekanisme penyelenggaraan, RUPS dapat dilaksanakan jika ada pengajuan dari Dewan Komisaris dengan pengecualian. Jadi, yang boleh mengajukan RUPS adalah:

Dewan Komisaris
Pemegang saham (satu atau lebih) yang mewakili sepersepuluh dari keseluruhan saham yang ada

Dilansir business-law.binus.ac.id, RUPS juga telah diatur dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Selain pada pasal tersebut, RUPS juga diatur pada Bab VI dari Pasal 75 sampai Pasal 91.

Demikian penjelasan mengenai RUPS yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. RUPS penting dilakukan demi menentukan kelangsungan suatu Perseroan Terbatas.

 

Berita Terkait

Warga yang Lompat dari Jembatan Teluk Kendari Ditemukan, Begini Kondisinya
Identitas Warga yang Lompat dari Jembatan Teluk Kendari Terungkap
Seorang Warga Dilaporkan Lompat dari Jembatan Teluk Kendari, Tim SAR Lakukan Pencarian
Kembali Terjadi Kasus Lompat dari Jembatan Teluk Kendari Hingga Korban Meninggal
Pasca Dilantik, Kapolda Sultra Kunjungi dan Tinjau Langsung Dapur SPPG
Kepala Satpol-PP Buton jadi Komandan Upacara HUt Sultra di Kolaka
Remaja 19 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Loncat Dari Jembatan Teluk Kendari
Anak 12 Tahun yang Hilang di Pantai Nambo Kendari Ditemukan Meninggal

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:09 WITA

Warga yang Lompat dari Jembatan Teluk Kendari Ditemukan, Begini Kondisinya

Senin, 2 Juni 2025 - 08:08 WITA

Identitas Warga yang Lompat dari Jembatan Teluk Kendari Terungkap

Senin, 2 Juni 2025 - 00:05 WITA

Seorang Warga Dilaporkan Lompat dari Jembatan Teluk Kendari, Tim SAR Lakukan Pencarian

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:34 WITA

Kembali Terjadi Kasus Lompat dari Jembatan Teluk Kendari Hingga Korban Meninggal

Senin, 26 Mei 2025 - 20:18 WITA

Pasca Dilantik, Kapolda Sultra Kunjungi dan Tinjau Langsung Dapur SPPG

Berita Terbaru

Buton

Pemkab Buton Komitmen Tingkatkan Layanan Publik

Selasa, 1 Jul 2025 - 06:59 WITA