Baubau – Lapas Kelas IIA Baubau menggandeng Pihak Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dan perangkat Kelurahan Liabuku untuk memastikan kejelasan batas dan luas tanah yang selama ini digunakan sebagai lahan sawah milik Lapas Baubau.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Baubau, I Wayan Putu Sutresna bersama jajaran pejabat Lapas menyaksikan kegiatan pengukuran tanah milik Lapas yang terletak di Kelurahan Liabuku, Kota Baubau, Jumat,(27/12/2024).
Langkah tersebut merupakan upaya pengelolaan aset negara yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kalapas I Wayan Putu Sutresna menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam pengelolaan aset negara.
“Pengukuran ini dilakukan untuk memastikan legalitas dan kejelasan status tanah, sehingga aset negara dapat dikelola secara optimal dan sesuai peraturan,”ujarnya.
Pihak Kantor Pertanahan Kota Baubau memberikan pendampingan teknis dalam proses pengukuran, termasuk penandaan batas tanah dan pengumpulan data untuk sertifikasi. Di sisi lain, perangkat Kelurahan Liabuku memberikan dukungan administratif untuk memperlancar kegiatan tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja sama dari pihak Kantor Pertanahan dan Kelurahan Liabuku yang mendukung penuh pelaksanaan pengukuran tanah ini. Langkah ini penting untuk mendukung program kerja Lapas, terutama dalam pengelolaan lahan pertanian yang menjadi bagian dari pembinaan warga binaan,”tambah Kalapas.
Proses pengukuran berjalan lancar tanpa kendala berarti. Hasil pengukuran ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan tanah sawah milik Lapas Baubau, sehingga memberikan manfaat optimal baik untuk lembaga maupun warga binaan.
Lapas Kelas IIA Baubau berkomitmen untuk terus menjaga dan mengelola aset negara secara profesional dan transparan, guna mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang lebih baik.







































































