Batauga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) membuat kebijakan baru dengan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Busel yang berdomisili di luar daerah untuk tinggal di Kecamatan Batauga, yang merupakan pusat pemerintahan daerah, minimal tiga hari dalam seminggu.
Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Muhammad Ridwan Badallah, menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan perputaran ekonomi di Batauga, yang juga berperan sebagai pusat ekonomi utama, dapat berkembang lebih optimal.
“ASN harus tinggal di Batauga minimal tiga hari. Ini untuk memastikan ekonomi di Buton Selatan bisa berkembang lebih baik,” tegas Ridwan saat memimpin Apel Peringatan Hari Kesadaran Nasional, di halaman Kantor Bupati Buton Selatan, Selasa (17/12/2024).
Ridwan juga menegaskan bahwa ASN perlu mendukung ekonomi lokal dengan berbelanja kebutuhan kantor di wilayah Buton Selatan, tanpa membeli barang yang dibutuhkan di luar daerah.
Ia berharap dengan langkah ini, transaksi jual beli yang terjadi di luar wilayah Buton Selatan dapat ditekan dan lebih banyak dana yang beredar di dalam daerah.
“Jika ada ASN yang masih berbelanja di luar daerah tanpa alasan yang jelas, akan dikenakan sanksi,” tegas Ridwan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Buton Selatan untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi lokal dan mendorong ASN untuk lebih mendukung pembangunan daerah melalui aksi nyata.
Ridwan juga mengingatkan bahwa peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) menjadi momentum bagi Pemkab Buton Selatan untuk semakin meneguhkan komitmennya dalam meningkatkan kedisiplinan ASN serta memperbaiki pelayanan publik.
Selain itu, ia juga berharap kebijakan ini dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.







































































