Baubau – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau terpaksa menghentikan proses pekerjaan pembangunan dua buah rumah di Baubau kerena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Baubau, La Ode Muhamad Takdir melalui Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Baubau, Arifin mengatakan, saat melakukan pengawasan bangunan pada Kamis (31/10/2024), pihaknya menemukan dua bangunan sementara dalam proses pekerjaan.
Ketika dilakukan penelusuran lebih jauh pada dua bangunan berbeda lokasi yakni masing-masing di Kelurahan Bukit Wolio dan Kelurahan Kadolokatapi itu, ternyata keduanya belum memiliki IMB.
Sehingga, tim Satpol PP Baubau terpaksa menghentikan sementara proses pembangunan rumah tersebut. Sebab keduanya dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan.
“Setelah dihentikan, kami mengadakan pembinanaan menghimbau kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin IMB,” kata Arifin dihubungi Selasa (5/11/2024).
Arifin mengatakan, proses pembangunan bisa kembali dilanjutkan bila pemilik rumah telah melakukan proses pengurusan IMB.
Pihaknya berharap tiap warga yang berniat membangun rumah agar segera mengurus IMB. Menurutnya IMB dapat memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah dan bangunan pemilik itu sendiri.







































































