Pasarwajo – Kecepatan waktu tanggap atau response time pada Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Buton masih di bawah Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Idealnya response time dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan peraturan Kementerian Dalam Negeri yaitu 15 Menit sejak menerima pengaduan sampai gelar selang siap semprot di lokasi kebakaran, sehingga dapat cepat menyelamatkan nyawa maupun harta benda saat kejadian kebakaran maupun penyelamatan lainya.
Kepala Damkarmat Buton, Murad mengatakan terdapat sejumlah kendala dalam memenuhi response time tersebut, diantaranya kondisi armada pemadam kebakaran yang minim dan mengalami kerusakan parah hingga tidak bisa dioperasikan.
Kata murad, karena kerusakan ini juga yang membuat pihaknya tidak dapat membantu menangani kebakaran rumah warga di Desa Wangu-wangu, Kecamatan Pasarwajo pada Rabu (16/10/2024).
“Armada ini ada dua unit namun sudah tua yang satu nya tahun 2001 dan yang satunya lagi tahun 2018. Mobil yang pertama itu sudah ada dari pertama waktu pemekaran kabupaten buton yang diambil dari Baubau. Setelah itu tidak ada lagi pengadaan unit tambahan,” katanya.
Selain armada, masalah lainnya yaitu jarak tempuh. Menurutnya, dengan cakupan wilayah Buton yang cukup luas dipandang perlu adanya tambahan pos Damkar baru.
Ia mencontohkan, seperti kebakaran yang terjadi di Desa Wangu-wangu. Dimana jarak tempuh dari Kantor Damkarmat Buton ke Wangu-wangu bisa memakan waktu 30 sampai 40 menit, maka bisa dipastikan rumah korban kebakaran sudah tidak utuh lagi.
Untuk itu dia berharap adanya perbaikan dan penambahan armada pemadam kebakaran. Kemudian penambahan empat pos damkar masing-masing 1 pos di Kecamatan Kapuntori, Lasalimu, Lasalimu Selatan dan Wabula.
Nantinya kata Murad, tiap pos akan ditempati tujuh orang petugas Damkarmat yang siap merespon laporan kejadian. Ini dilakukan untuk memangkas jarak tempuh.







































































