Pemkab Buton Sosialisasi UU HKPD

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022 - 18:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasarwajo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton mensosialisasikan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD), di Aula Kantor Bupati Buton, Kamis (03/11/2022).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Buton, Drs Basiran. Turut hadir Ditjen Keuangan Daerah yang bertindak sebagai narasumber, Ruslan SE. M.Si, Trisna Ahmad, S.Sos, Muh. Asad Hamka, Asisten Umum Administrasi Drs. La ode Muhidin Mahmud, Pejabat Eselon II dan III Lingkup Pemkab Buton.

Dalam kesempatannya, Basiran mengatakan sosialisasi tersebut dapat dijadikan sebagai rujukan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Buton, khususnya OPD pengumpul pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, UU HKPD sangat bermanfaat bagi OPD dalam mengoptimalkan dan mengelola pajak dan retribusi bagi kepentingan daerah yang berimplikasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  π–‘π—Žπ—‰π–Ίπ—π—‚ π–‘π—Žπ—π—ˆπ—‡ 𝖧𝖺𝖽𝗂𝗋𝗂 π–¬π—Žπ—‡π–Ίπ—Œ 𝖡𝖨 𝖠𝖯π–ͺ𝖠𝖲𝖨 𝖽𝗂 π–¬π—‚π—‡π–Ίπ—π–Ίπ—Œπ–Ί 𝖴𝗍𝖺𝗋𝖺

β€œSaya atas nama masyarakat dan Pemkab Buton menyampaikan terima kasih pada pihak Kemendagri atas kesempatan untuk memberikan pencerahan dalam sosialisasi undang-undnag ini kepada ASN lingkup Pemkab Buton, Kami sangat menyambut baik sosialisasi ini sebagai bentuk akuntabilitas publik,” ucap Basiran.

Lanjut dikatakan, semua pemerintah daerah baik Kota maupun Kabupaten, suka atau tidak suka di tahun 2024 mendatang, perintah peraturan ini harus dilaksanakan.

“Undang-undang bisa di katakan sangat ribet karena lahirnya pada saat Covid. Semua Pemerintah Daerah pada tahun 2024 mengatur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan anggaran pegawai atau belanja aparatur sebesar 30 persen,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Buton Salurkan Bantuan Benih dan Pupuk guna Kendalikan Inflasi

Untuk itu, Basiran menegaskan pada OPD terkait, untuk kembali meperhatikan Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut retribusi dan pajak, karena sejak terbitnya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tersebut, daerah diwajibkan membentuk perda penyatuan semua retribusi dan pajak.

Basiran berharap Penadapatan Asli Daerah (PaD) Kabupaten Buton tidak kalah dengan kabupaten lain di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengingat Buton kaya akan potensi sumber daya alam yang cukup melimpah.

“Alhamdulillah kemarin Kementerian Menteri investasi dan BKPM sudah datang dan Insya Allah Aspal alam kita yang melimpah ini telah masuk dalam pengembangan industri strategis nasional,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tepis Isu Miring, PT Putindo Sebut MoU bersama Pemkab Buton Sah Menurut Hukum
Pemkab Buton Cegah Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan KtPA
Pemkab Buton Komitmen Tingkatkan Layanan Publik
Bupati Buton Menari Mangaru di Pesta Adat Pidoana Kuri Wabula
Bupati Buton Lepas Atlet Kempo Menuju Kejurnas Shorinji Kempo 2025
Polres Buton Gelar Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara
Serahkan SK CPNS Formasi 2024, Bupati Buton Tekankan Integritas dan Loyalitas
Pemkab Buton Kembali Sosialisasi Pembentukan KIM

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 07:43 WITA

Tepis Isu Miring, PT Putindo Sebut MoU bersama Pemkab Buton Sah Menurut Hukum

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:38 WITA

Pemkab Buton Cegah Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan KtPA

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:59 WITA

Pemkab Buton Komitmen Tingkatkan Layanan Publik

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:00 WITA

Bupati Buton Menari Mangaru di Pesta Adat Pidoana Kuri Wabula

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:05 WITA

Polres Buton Gelar Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara

Berita Terbaru

Buton

Pemkab Buton Komitmen Tingkatkan Layanan Publik

Selasa, 1 Jul 2025 - 06:59 WITA