Kepala BKN Tegaskan Job Fit Eselon II PNS Bukan Instrumen Nonjob Pejabat

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan job fit atau uji kompetensi bukanlah alat untuk menyingkirkan pejabat dari jabatannya.

Hal tersebut ia sampaikan untuk meluruskan para kepala daerah yang masih salah kaprah dan menggunakan job fit untuk mengaktifkan pejabat.

“Ini saya menghadapi sebuah fenomena yang unik. Banyak yang mengajukan kepada kami untuk job fit atau uji kompetensi dan evaluasi kinerja. Tapi apa yang terjadi? Ujungnya adalah penonjoban. Ini tidak boleh terjadi. Job fit itu bukan instrumen untuk menonjobkan,” ujar Zudan dikutip dari akun resmi BKN, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Dilantik Presiden, Kini Alvin dan Syarifudin Resmi Pimpin Kabupaten Buton

Ia menegaskan bahwa job fit atau uji kompetensi adalah instrumen untuk menempatkan eselon II untuk diputar, dimutasi, serta ditempatkan ke tempat yang lebih tepat.

“Yang sudah duduk, diputar, dimutasi, ditempatkan dalam tempat yang fit. Jadi jobnya difitkan, dicocokkan. Jadi yang namanya uji kompetensi itu bukan mekanisme untuk menonjobkan eselon dua. Tidak,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Komisi IV DPR RI Minta Kementan Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Lebih lanjut ia mengatakan, jika ingin menilai kerja harus dilakukan melalui evaluasi rutin setiap bulan atau triwulan. Sementara jika terjadi pelanggaran seperti penyalahgunaan jabatan atau ketidakdisiplinan, maka ada mekanisme sanksi tersendiri.

“Dievaluasi kinerjanya secara rutin,secara periodik. Sanksi itu dijatuhkan karena disiplin pegawai. Ada pelanggaran hukum, pelanggaran netralitas, ada pelanggaran integritas, penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan jabatan di sana,” ujarnya.

Berita Terkait

Jelang Idul Adha, Komisi IV DPR RI Minta Kementan Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban
BPOM dan BPJPH Temukan 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Babi
Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan RB Perbolehkan ASN Kerja Fleksibel pada 8 April, Tak Wajib Masuk Kantor
Hasil Sidang Isbat, Lebaran 2025 Jatuh pada 31 Maret
Adios-Risawal Resmi Pimpin Buton Selatan hingga Lima Tahun Kedepan
Dilantik Presiden, Kini Alvin dan Syarifudin Resmi Pimpin Kabupaten Buton
MK Tolak Permohonan PHPU Pilkada Buton Selatan
Permohonan PHPU Pilbup Buton Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 18:44 WITA

Jelang Idul Adha, Komisi IV DPR RI Minta Kementan Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:54 WITA

Kepala BKN Tegaskan Job Fit Eselon II PNS Bukan Instrumen Nonjob Pejabat

Selasa, 22 April 2025 - 20:01 WITA

BPOM dan BPJPH Temukan 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Babi

Minggu, 6 April 2025 - 18:22 WITA

Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan RB Perbolehkan ASN Kerja Fleksibel pada 8 April, Tak Wajib Masuk Kantor

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:20 WITA

Hasil Sidang Isbat, Lebaran 2025 Jatuh pada 31 Maret

Berita Terbaru

Buton

Pemkab Buton Komitmen Tingkatkan Layanan Publik

Selasa, 1 Jul 2025 - 06:59 WITA