Jelang Idul Adha, Komisi IV DPR RI Minta Kementan Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 18:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani.

Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani.

Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, intensitas perdagangan hewan kurban mulai meningkat di sejumlah daerah. Pada tahun ini, Idul Adha diperkirakan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi IV DPR RI, dari Fraksi PKB Jaelani, M.Si, mendesak Kementerian Pertanian (Kementan) dan pemerintah daerah meningkatkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban secara intensif.

“Kami meminta pihak Kementan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran penyakit menular pada hewan ternak menjelang Idul Adha. Sangat penting untuk memastikan seluruh hewan yang akan dikurbankan berada dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit apapun,” tegas Jaelani, Senin (19/5/2025).

Politisi dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara ini, menekankan perlunya koordinasi yang kuat antara Kementan, melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan dinas-dinas terkait di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Pemantauan ketat terhadap lalu lintas hewan ternak antar wilayah menjadi krusial untuk meminimalisir risiko penularan penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca Juga :  Permohonan PHPU Pilbup Buton Tidak Dapat Diterima

Lebih lanjut, Jaelani meminta Kementan untuk memastikan bahwa seluruh hewan kurban telah mendapatkan vaksinasi PMK dan dilengkapi dengan Sertifikat Veteriner (SV) sebagai bukti. Selain vaksinasi, masa karantina hewan, baik di tempat asal maupun setelah tiba di kota tujuan, juga harus dipastikan pelaksanaannya.

“Upaya-upaya ini harus diintensifkan agar tidak ada hewan kurban yang sakit atau tidak memenuhi syarat namun tetap diperjualbelikan,” imbuhnya.

Ketua DPW PKB Sulawesi Tenggara tersebut juga mengimbau para pedagang dan pembeli untuk turut aktif mewaspadai PMK. Pedagang diharapkan menjaga kebersihan kandang, melakukan disinfeksi rutin pada kendaraan pengangkut dan peralatan, serta mengenali tanda-tanda klinis PMK.

Baca Juga :  Kepala BKN Tegaskan Job Fit Eselon II PNS Bukan Instrumen Nonjob Pejabat

Adapun tanda-tanda klinis PMK yang perlu diwaspadai antara lain air liur berlebihan, lepuh atau lesi pada gusi, mulut, dan lidah hewan ternak. Menurutnya pembeli tidak boleh tergiur harga murah dari hewan kurban jika ditemukan indikasi hewan yang tidak sehat.

“Jika ditemukan hewan dengan gejala PMK, segera isolasi dan laporkan kepada petugas dinas terkait. Jangan sampai kelalaian menyebabkan penularan meluas. Sinergi antara seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan hewan kurban yang akan dikonsumsi masyarakat sehat dan aman,” pungkas Jaelani. (La Nare)

Berita Terkait

Kepala BKN Tegaskan Job Fit Eselon II PNS Bukan Instrumen Nonjob Pejabat
BPOM dan BPJPH Temukan 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Babi
Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan RB Perbolehkan ASN Kerja Fleksibel pada 8 April, Tak Wajib Masuk Kantor
Hasil Sidang Isbat, Lebaran 2025 Jatuh pada 31 Maret
Adios-Risawal Resmi Pimpin Buton Selatan hingga Lima Tahun Kedepan
Dilantik Presiden, Kini Alvin dan Syarifudin Resmi Pimpin Kabupaten Buton
MK Tolak Permohonan PHPU Pilkada Buton Selatan
Permohonan PHPU Pilbup Buton Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 18:44 WITA

Jelang Idul Adha, Komisi IV DPR RI Minta Kementan Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:54 WITA

Kepala BKN Tegaskan Job Fit Eselon II PNS Bukan Instrumen Nonjob Pejabat

Selasa, 22 April 2025 - 20:01 WITA

BPOM dan BPJPH Temukan 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Babi

Minggu, 6 April 2025 - 18:22 WITA

Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan RB Perbolehkan ASN Kerja Fleksibel pada 8 April, Tak Wajib Masuk Kantor

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:20 WITA

Hasil Sidang Isbat, Lebaran 2025 Jatuh pada 31 Maret

Berita Terbaru

Buton

Pemkab Buton Komitmen Tingkatkan Layanan Publik

Selasa, 1 Jul 2025 - 06:59 WITA