Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) beri kabar terbaru bagi para ASN di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran idul Fitri.
MenPAN RB Rini Widyantini resmi menerbitkan kebijakan penyesuaian jadwal kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai respons terhadap potensi lonjakan arus balik usai libur Idulfitri 1446 Hijriah.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada Jumat, 4 April 2025.
SE tersebut menjadi tindak lanjut dari koordinasi lintas sektor, termasuk masukan dari Kementerian Perhubungan dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya yang menyoroti potensi kemacetan parah di sejumlah jalur arus balik lebaran.
Menteri Rini menyampaikan bahwa penyesuaian skema kerja tersebut tidak hanya merupakan bentuk respons terhadap kondisi lalu lintas. Akan tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pemerintah menambahkan satu hari tambahan jadwal FWA, yaitu pada Selasa, 8 April 2025.
Penambahan ini dilakukan setelah sebelumnya FWA telah diatur dalam SE Menteri PAN RB Nomor 2 Tahun 2025, yang berlaku selama empat hari menjelang libur nasional dan cuti bersama, yaitu 24 hingga 27 Maret 2025.
Rini Widyantini juga menegaskan bahwa fleksibilitas dalam penugasan ASN selama periode arus balik bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja dan kondisi sosial masyarakat pascalebaran.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah ingin agar mobilitas masyarakat tetap berjalan dengan aman dan nyaman, sambil memastikan agar roda pemerintahan tidak terganggu.
Menurutnya, fleksibilitas tersebut tetap harus mengedepankan akuntabilitas serta menjaga mutu pelayanan kepada publik.
Ia juga mengingatkan bahwa implementasi FWA di masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing, dan wajib mempertimbangkan aspek pengukuran kinerja serta tanggung jawab pelayanan.
Rini menyatakan bahwa ASN merupakan cerminan dari wajah pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, meskipun ASN diberikan kelonggaran secara adaptif, mutu layanan kepada publik harus tetap terjaga.
FWA sendiri merupakan sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas. Seiring dengan perubahan gaya hidup dan tuntutan dunia kerja modern, banyak perusahaan mulai menerapkan FWA sebagai bentuk adaptasi.
1. Tentara Nasional Indonesia dan prajurit Tentara Nasional Indonesia serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.







































































