Meskipun FWA memberikan fleksibilitas bagi ASN, aturan ini tidak berlaku untuk beberapa kelompok berikut:

1. Tentara Nasional Indonesia dan prajurit Tentara Nasional Indonesia serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.