Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Aliadi dan La Ode Rusyamin mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Buton Selatan Tahun 2024 tidak dapat diterima. Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas/kabur atau obscuur libel.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Mahkamah berpendapat permohonan Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan. Hal tersebut disebabkan karena Pemohon dalam petitumnya menggunakan model petitum kumulatif alternatif dengan frasa “dan/atau” serta menggunakan frasa “atau setidak-tidaknya” untuk menghubungkan antar petitum.
Dalam hal ini, Mahkamah menemukan fakta pada petitum angka 3, Pemohon meminta Mahkamah agar memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang berada di wilayah Kabupaten Buton Selatan, namun
pada petitum angka 3 juga, Pemohon dengan menggunakan frasa “atau setidak-
tidaknya” memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan kepada Termohon
untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS.
Yakni TPS 002 Desa Burangasi Kecamatan Lapandewa, TPS 001 Desa Burangasi Rumbia Kecamatan Lapandewa, TPS 002 Desa Lontoi Kecamatan Siompu, TPS 002 Desa Batuawu Kecamatan Siompu, TPS 003 Kelurahan Lakambau Kecamatan Batauga, TPS 001 Kelurahan Molona Kecamatan Batauga, TPS 002 Kelurahan Masiri Kecamatan Batauga, TPS 001 Kelurahan Majapahit Kecamatan Batauga, TPS 001 Desa Bola Kecamatan Batauga, TPS 003 Kelurahan Masiri Kecamatan Batauga, TPS 002 Desa Lawela Selatan Kecamatan Batauga, TPS 002 Desa/Kelurahan Gunung Sejuk Kecamatan Sampolawa, TPS 002 Desa/Kelurahan Hendea Kecamatan Sampolawa, TPS 003 Desa/Kelurahan Gerak Makmur Kecamatan Sampolawa, TPS 001 Desa/Kelurahan Lipumangau Kecamatan Sampolawa dan TPS 001 Desa/Kelurahan Bahari Dua Kecamatan Sampolawa.
Selanjutnya masih dalam petitum di angka 3, Pemohon dengan menggunakan frasa “Dan/atau” memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemilihan Ulang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan di seluruh TPS di Kabupaten Buton Selatan.
Dengan penggunaan model petitum kumulatif alternatif tersebut menurut Mahkamah adalah model petitum yang tidak lazim sehingga tidak dapat dibenarkan karena tidak mungkin untuk
menggabungkan/mengakumulasikan keseluruhan petitum dimaksud.
Oleh karena itu perumusan petitum yang demikian adalah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU MK, Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 3/2024, sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas/kabur (obscuur).
“Permohonan Perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” kata Arsul.
Sebagai informasi, Paslon nomor Urut 3 Aliadi dan La Ode Rusyamin selaku Pemohon mendalilkan keberpihakan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan hingga melakukan tindakan menguntungkan Paslon Nomor Urut 2 Muhammad Adios dan La Ode Risawal selaku Pihak Terkait.
Pemohon menjelaskan, Pj Bupati Buton Selatan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) pada 18 November 2024, kemudian sehari setelahnya membatalkan keputusan tersebut. Pj Bupati Buton Selatan juga terindikasi memobilisasi masa ASN hingga pejabat tinggi pada Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan untuk memenangkan Paslon 2.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor 716 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Buton Selatan, perolehan suara Paslon 1 Samirudin-La Muhadi adalah 11.424 suara, Paslon 2 Muhammad Adios-La Ode Risawal 17.681 suara, Paslon 3 Aliadi-La Ode Rusyamin 14.242 suara, dan Paslon 4 Hardodi-La Ode Amiruddin 2.799 suara.
Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan tersebut serta memerintahkan KPU Kabupaten Buton Selatan segera melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS-TPS yang berada di wilayah Kabupaten Buton Selatan atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS sebegaimana yang dimohonkan Pemohon.







































































