Permohonan PHPU Pilbup Buton Tidak Dapat Diterima

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 Syaraswati dan Rasyid Mangura tidak dapat diterima.

Amar Putusan Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Hal tersebut disebabkan terdapat kekeliruan dalam penulisan angka total suara pada bagian pokok permohonan. Dimana Pemohon berpendapat memperoleh suara sah sejumlah 64.066 suara, padahal seharusnya yang benar berjumlah 62.636 suara.

Selanjutnya pada bagian petitum Pemohon tidak mencantumkan kata “sepanjang” untuk membatalkan perolehan suara Pasangan Calon yang lain selain Pemohon, sementara Pemohon meminta agar ditetapkan menjadi peraih suara terbanyak. Hal demikian, menjadikan petitum a quo mengandung pertentangan atau kontradiksi, karena di satu sisi Pemohon meminta dibatalkannya seluruh perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton di sisi yang lain Pemohon minta ditetapkan sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak. Sebab petitum tanpa mencantumkan kata “sepanjang” mengandung arti seluruh perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton adalah batal. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 3/2024.

Baca Juga :  Dilantik Presiden, Kini Alvin dan Syarifudin Resmi Pimpin Kabupaten Buton

Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (15/1/2025) lalu, Pemohon mempersoalkan status legalitas ijazah magister dari Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor Urut 06 Syarifudin Saafa dipertanyakan saat proses pencalonan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024.

Pasalnya gelar “M.M.” disematkan di belakang namanya diperoleh dari pendidikan yang ditempuh di Program Pascasarjana Universitas Timbul Nusantara Tahun 2015 dan dinyatakan lulus 2017. Namun berdasar surat verifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disebutkan atas nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai mahasiswa pada Program Manajemen yang ijazahnya telah diterbitkan pada 10 November 2017.

Baca Juga :  Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan RB Perbolehkan ASN Kerja Fleksibel pada 8 April, Tak Wajib Masuk Kantor

Pemohon juga mendalilkan selisih perolehan suara dengan Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 06). Berdasarkan perolehan suara yang diumumkan KPU Kabupaten Buton (Termohon) perolehan suara masing-masing paslon yaitu, Paslon Nomor Urut 01 Syaraswati–Rasyid Mangura memperoleh 19.583 suara; Paslon Nomor Urut 02 La Bakri–Aris Marwansaputra memperoleh 6.822 suara; Paslon Nomor Urut 03 La Ode Naane–Akalim memperoleh 6.259 suara; Paslon Nomor Urut 04 mendapatkan 3.380 suara; Paslon Nomor Urut 05 Bere Ali–Laode Muhammad Sumarlin meraih 4.130 suara; dan Paslon Nomor Urut 06 Alvin Akawijaya Putra–Syarifudin Saafa mendapatkan 22.462 suara.

Berdasarkan penetapan Termohon tersebut, antara Pemohon dan Pihak Terkait terdapat selisih 2.879 suara yang terjadi akibat adanya pelanggaran yang bersifat TSM sejak awal hingga selesainya pelaksanaan Pilkada Kabupaten Buton yang sangat mempengaruhi perolehan suara Pemohon.

Oleh karenanya, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 840 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024.

Berita Terkait

Jelang Idul Adha, Komisi IV DPR RI Minta Kementan Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban
Kepala BKN Tegaskan Job Fit Eselon II PNS Bukan Instrumen Nonjob Pejabat
BPOM dan BPJPH Temukan 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Babi
Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan RB Perbolehkan ASN Kerja Fleksibel pada 8 April, Tak Wajib Masuk Kantor
Hasil Sidang Isbat, Lebaran 2025 Jatuh pada 31 Maret
Adios-Risawal Resmi Pimpin Buton Selatan hingga Lima Tahun Kedepan
Dilantik Presiden, Kini Alvin dan Syarifudin Resmi Pimpin Kabupaten Buton
MK Tolak Permohonan PHPU Pilkada Buton Selatan

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 18:44 WITA

Jelang Idul Adha, Komisi IV DPR RI Minta Kementan Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:54 WITA

Kepala BKN Tegaskan Job Fit Eselon II PNS Bukan Instrumen Nonjob Pejabat

Selasa, 22 April 2025 - 20:01 WITA

BPOM dan BPJPH Temukan 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Babi

Minggu, 6 April 2025 - 18:22 WITA

Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan RB Perbolehkan ASN Kerja Fleksibel pada 8 April, Tak Wajib Masuk Kantor

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:20 WITA

Hasil Sidang Isbat, Lebaran 2025 Jatuh pada 31 Maret

Berita Terbaru