Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Pakaian Kerja ASN

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 08:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sebagai salah satu kementerian utama dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang pendidikan, baru-baru ini mengeluarkan aturan baru terkait ketentuan berpakaian bagi pegawainya.

Pada 8 November 2024, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Penggunaan Pakaian Kerja Pegawai.

Perubahan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kerapihan dan menyesuaikan diri dengan dinamika budaya kerja yang terus berkembang, serta menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman, profesional, dan selaras dengan nilai-nilai kerja yang berlaku.

Pakaian resmi seringkali dijadikan sebagai simbol bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai abdi negara. Dengan menggunakan seragam resmi, masyarakat dapat mudah mengenali bahwa pegawai tersebut merupakan dari pemerintah yang sedang bertugas.

Baca Juga :  BNPB: Satu Warga Luka Ringan Akibat Gempa Bumi Garut

Berikut adalah beberapa perubahan penting dalam aturan pakaian kerja pegawai Kemendikdasmen yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024:

1. Hari Senin

Setiap pegawai diwajibkan menggunakan pakaian yang dikombinasikan warna putih dan hitam (gelap), diantaranya:

a. Atasan: pakaian berwarna putih.

b. Bawahan: celana atau rok berwarna gelap, namun tetap rapih dan sopan.

c. Tanda pengenal pegawai wajib dikenakan sebagai identitas resmi selama jam kerja.

2. Hari Selasa hingga Jumat

Pegawai diperbolehkan menggunakan pakaian bebas, namun tetap harus menjaga kerapihan dan kesopanan sesuai lingkungan kerja. Terlebih hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang fleksibel tetapi tetap harus sesuai dengan etika. Serta setiap semua pegawai diwajibkan untuk memakai tanda pengenal selama bertugas.

Baca Juga :  Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Seleksi CASN 2023 Demi Sempurnakan Rekrutmen 2,3 Juta ASN pada 2024

3. Hari Upacara Bendera

Dalam pelaksanaan hari upacara bendera setiap pegawai diwajibkan mengenakan pakaian yang telah tertulis dalam surat undangan tersebut.

Dari hasil perombakan mengenai pakaian yang digunakan oleh ASN ini secara keseluruhan untuk bisa menyesuaikan dengan kemerataan setiap instansi yang berlaku baik itu PNS maupun PPPK. Karena dengan menggunakan pakaian bebas tetapi tetap sesuai dengan aturan pemerintah, hal ini agar menciptakan kesamaan yang seiras.

Pakaian seragam dinas terbaru ASN memberikan warna baru di dunia pemerintahan, biasanya setiap pegawai menggunakan pakaian berwarna khaki dan kini muncul edaran terkait kebijakan terbaru warna seragam dinas berubah hanya baju putih dipadukan bawahan berwarna gelap.

Berita Terkait

Hasil Sidang Isbat, Idul Adha Jatuh Pada 6 Juni 2025
Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Dimulai, Diikuti 863.993 Honorer 
Jelang Lebaran KPK Imbau Pejabat dan ASN Tolak dan Laporkan Gratifikasi
Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025
Kepala BKN Pastikan Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Terus Dilanjutkan
Alasan Menpan RB Tunda Pengangkatan CPNS 2024
Aparatur Negara Diimbau Segera Laporkan Harta Kekayaan
MK Putuskan Tolak Gugatan Pilkada Baubau

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:10 WITA

Hasil Sidang Isbat, Idul Adha Jatuh Pada 6 Juni 2025

Selasa, 22 April 2025 - 21:57 WITA

Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Dimulai, Diikuti 863.993 Honorer 

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:01 WITA

Jelang Lebaran KPK Imbau Pejabat dan ASN Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Selasa, 18 Maret 2025 - 07:18 WITA

Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 23:51 WITA

Kepala BKN Pastikan Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Terus Dilanjutkan

Berita Terbaru

Buton Selatan

BKPSDM Busel Lakukan Monitoring Disiplin ASN di Sejumlah OPD

Kamis, 3 Sep 2026 - 07:35 WITA