Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sebagai salah satu kementerian utama dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang pendidikan, baru-baru ini mengeluarkan aturan baru terkait ketentuan berpakaian bagi pegawainya.
Pada 8 November 2024, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Penggunaan Pakaian Kerja Pegawai.
Perubahan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kerapihan dan menyesuaikan diri dengan dinamika budaya kerja yang terus berkembang, serta menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman, profesional, dan selaras dengan nilai-nilai kerja yang berlaku.
Pakaian resmi seringkali dijadikan sebagai simbol bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai abdi negara. Dengan menggunakan seragam resmi, masyarakat dapat mudah mengenali bahwa pegawai tersebut merupakan dari pemerintah yang sedang bertugas.
Berikut adalah beberapa perubahan penting dalam aturan pakaian kerja pegawai Kemendikdasmen yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024:
1. Hari Senin
Setiap pegawai diwajibkan menggunakan pakaian yang dikombinasikan warna putih dan hitam (gelap), diantaranya:
a. Atasan: pakaian berwarna putih.
b. Bawahan: celana atau rok berwarna gelap, namun tetap rapih dan sopan.
c. Tanda pengenal pegawai wajib dikenakan sebagai identitas resmi selama jam kerja.
2. Hari Selasa hingga Jumat
Pegawai diperbolehkan menggunakan pakaian bebas, namun tetap harus menjaga kerapihan dan kesopanan sesuai lingkungan kerja. Terlebih hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang fleksibel tetapi tetap harus sesuai dengan etika. Serta setiap semua pegawai diwajibkan untuk memakai tanda pengenal selama bertugas.
3. Hari Upacara Bendera
Dalam pelaksanaan hari upacara bendera setiap pegawai diwajibkan mengenakan pakaian yang telah tertulis dalam surat undangan tersebut.
Dari hasil perombakan mengenai pakaian yang digunakan oleh ASN ini secara keseluruhan untuk bisa menyesuaikan dengan kemerataan setiap instansi yang berlaku baik itu PNS maupun PPPK. Karena dengan menggunakan pakaian bebas tetapi tetap sesuai dengan aturan pemerintah, hal ini agar menciptakan kesamaan yang seiras.
Pakaian seragam dinas terbaru ASN memberikan warna baru di dunia pemerintahan, biasanya setiap pegawai menggunakan pakaian berwarna khaki dan kini muncul edaran terkait kebijakan terbaru warna seragam dinas berubah hanya baju putih dipadukan bawahan berwarna gelap.







































































