Batauga – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buton Selatan mengimbau pada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum melakukan aktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD) untuk segera melakukan aktivasi di Disdukcapil.
Imbauan tersebut bukan tanpa sebab. Kini, aktivasi IKD menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi PPPK Paruh Waktu dalam proses perpanjangan kontrak kerja yang akan berakhir pada September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil Buton Selatan, Nuhrul Mufida, mengatakan kewajiban aktivasi IKD tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Selatan.
“Pengurusan ini menyusul surat yang dikeluarkan oleh BKPSDM yang mewajibkan aktivasi IKD oleh PPPK Paruh Waktu sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. Tujuannya untuk memudahkan mereka ketika melakukan verifikasi data kepegawaian,” ujar Nuhrul saat ditemui di kantornya, Rabu (16/9/2026).
Nuhrul menyebut hingga Rabu (15/9/2026), dari 2.178 PPPK Paruh Waktu di Buton Selatan, tercatat 1.535 orang telah melakukan pengurusan atau aktivasi IKD. Sementara tersisa 643 orang belum melakukan aktivasi.
“Jumlah PPPK Paruh Waktu kita 2.178 orang. Yang sudah mengurus itu sekitar 1.535 orang, jadi masih tersisa kurang lebih 643,” jelasnya.
Bagi PPPK yang tercatat belum mengurus aktivasi IKD ini diimbau untuk tidak menunda, mengingat ada batas tenggat waktu yang ditetapkan BKPSDM Buton Selatan dalam pengusulan pengurusan berkas perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu.
Dikatakan jika ingin melakukan aktivasi IKD, PPPK Paruh Waktu perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik, ponsel pintar (smartphone) untuk pengunduhan aplikasi dan pemindaian kode QR. Kemudian nomor ponsel serta email aktif.
Pihaknya memberikan catatan khusus terkait keamanan PIN aplikasi IKD yang terkoneksi dengan data SIAK ini. PPPK diminta untuk mencatat dan mengingat PIN yang dibuat guna menghindari kendala lupa di kemudian hari.
“Gunakan PIN yang mudah diingat namun tetap rahasia sangat disarankan guna menghindari kendala lupa PIN di kemudian hari,” jelasnya.
Pihak Disdukcapil berkomitmen memaksimalkan pelayanan agar seluruh PPK Paruh Waktu dapat menyelesaikan aktivasi IKD tepat waktu tanpa mengganggu pelayanan umum lainnya.







































































