Bersiap, Politik Uang: Ancaman Pesta Demokrasi Serentak 2024

- Jurnalis

Kamis, 1 Juni 2023 - 10:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Jolani, S.Pd (Alumni PMII Cabang Buton)

 

Baubau – Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021, desain pemilihan umum (pemilu) serentak secara nasional pada 2024 mendatang adalah pemilu serentak dalam dua tahap. Tahap pertama yaitu pemilu serentak untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan Anggota DPRD. Tahap kedua, yakni pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak secara nasional.

Menghadapi pesta demokrasi tersebut, “politik uang” menjadi ancaman serius. Pasalnya, politik uang tidak lagi antara peserta dan pemilih, tetapi bisa merambah ke penyelenggara pemilu. Sehingga praktik politik uang tersebut menjadi perhatian publik dan menjadi tantangan berat suksesnya pesta demokrasi serentak itu.

Belajar dari setiap momen pesta demokrasi belakangan, tentu banyak ragam modus politik uang oleh partai politik (parpol) atau pun calon kandidatnya, baik itu pada momen pemilu maupun pilkada untuk mendapatkan suara rakyat.

Politik uang atau akrab dengan sebutan money politic adalah suatu upaya memengaruhi perilaku masyarakat sebagai pemilih dengan memberikan imbalan berupa uang maupun iming-iming janji pemberian materi lainnya, dimana praktik tersebut sangat ampuh memengaruhi voters (suara pemilih) sehingga dapat mengubah keputusan seseorang dalam memilih yang akibatnya pada pelaku money politic memperoleh suara yang banyak dan menguasai suara dalam pemilu maupun pilkada.

Sementara dampak praktik politik uang yang pertama kita ketahui yakni pidana penjara dan denda. Kedua, menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Dan ketiga, politik uang dapat merusak paradigma bangsa.

Selain itu, dampak berikutnya tentu ini menjadikan terjadinya permasalahan di masyarakat, dimana kepercayaan masyarakat akan politik menjadi melemah. Terlebih lagi timbul keadaan dimana banyak masyarakat yang tidak berpartisipasi aktif dan cenderung pasif dalam pesta politik. Banyak masyarakat yang menganggap bahwa yang berkuasa bukanlah dari pengetahuan yang dimiliki, tetapi lebih pada kepemilikan uang, dimana masyarakat telah terdoktrin bahwa siapa yang banyak uang maka dia lah yang akan memenangkan pemilu dan pilkada. Politik uang selalu tampil di depan mengalahkan visi misi, atau program kandidat dan partai politik.

Baca Juga :  Refleksi HUT Sultra ke-61: Ketahanan Pangan, Tambang dan Hutan kita

Pada pesta demokrasi 2024 nanti, juga diyakini adanya fenomena klientelisme (politik klien) dimana merupakan pertukaran barang dan jasa untuk dukungan politik bahkan erat kaitannya dengan pembelian suara diantara politisi.

Hal ini didasari adanya sikap pragmatisme politik, dimana menjadikan politik sebagai sarana untuk mencapai keuntungan dan kepentingan pribadi, yang masih membudaya dan sangat sulit dihapuskan. Apalagi pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak dan dinilai merupakan pemilu terumit di dunia.

Olehnya itu, untuk pelaksanaan proses pemilu dan pilkada yang baik membutuhkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pesta demokrasi itu sendiri, seperti penyelenggara pemilu dalam hal ini, KPU dan Bawaslu serta DKPP, calon atau peserta pemilu dan pilkada, serta semua pihak yang terlibat di dalamnya. Sehingga dapat tercapai asas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber, jurdil). Prinsip politik ini diharapkan dapat memberikan pemimpin yang baik dan bertanggung jawab serta memiliki legitimasi yang tinggi.

Bertalian dengan politik uang pada momen pesta demokrasi pada periode lalu, diketahui, survey keterlibatan politik uang di Indonesia pada pemilu tahun 2019 mencapai 19,4% hingga 33,1% dari total seluruh penduduk di Indonesia. Kisaran persentase politik uang ini sangat tinggi menurut standar internasional sehingga menempatkan Indonesia sebagai negara dengan peringkat politik uang terbesar nomor tiga di dunia. Dari data tersebut, menunjukan bahwa praktik politik uang selalu terjadi dan mengalami peningkatan, baik setiap pemilu maupun pilkada.

Salah satu penguatan untuk mencegah terjadinya praktik politik uang adalah dengan masif mensosialisasikan tentang ancaman sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024, seperti tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang isinya yakni perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.

Baca Juga :  Refleksi HUT Sultra ke-61: Ketahanan Pangan, Tambang dan Hutan kita

Selain itu, sanksi politik uang juga diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana yang dikenai sanksi tidak hanya pemberi, tetapi penerima juga dapat dikenai sanksi pidana yang sama.

Berdasarkan Jurnal Antikorupsi Integritas dengan judul Penelitian Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan di Indonesia, oleh Hariman Satria, paling tidak terdapat lima poin penting yang saya amini, seperti dikemukakannya guna mencegah tindak pidana politik uang ini.

Pertama, kata dia, diperlukan
regulasi pemilu yang jelas dan
tegas dalam mengatur rumusan
tindak pidana politik uang, yang paling ditegaskan adalah sanksi pidana yang memberi efek jera. Kedua, dibutuhkan aparat penegakan hukum yang berintegritas, memiliki kredibilitas dan komitmen tugas dan tanggungjawabnya, yakni, Sentra Gakumdu sebagai dapur pengendali proses tindak pidana politik uang tidak boleh terinfeksi oleh
virus-virus korupsi seperti suap menyuap.

Ketiga, berhubungan dengan poin kedua, peradilan tindak pidana politik uang haruslah dilaksanakan dengan prinsip bercirikan peradilan fair, objektif, cepat dan sederhana. Keempat, penyelenggara Pemilu terutama Bawaslu harus ditempatkan tidak hanya sebagai mitra KPU semata tetapi juga sebagai mitra masyarakat. Bawaslu tidak bisa menjadi organ eksklusif dalam melakukan pengawasan, tetapi harus mampu menyatu dengan lingkungan masyarakat sekitar sehingga potensi-potensi terjadinya politik uang dapat diprediksi dari jauh hari dan dapat dicegah sedini mungkin.

Kelima, KPU harus bisa semaksimal
mungkin memberi edukasi politik kepada
masyarakat dengan menggandeng partai
politik untuk mencerdaskan masyarakat
dalam hal pencegahan tindak pidana politik uang. Cara-cara pendidikan politik selama ini yang terkesan formalistis perlu diubah.

Masyarakat sebagai subjek sekaligus objek dalam pemilu perlu dibuatkan pendekatan khusus, seperti: Pendekatan tersier. Dalam konteks itu, masyarakat dapat disehatkan pikirannya sehingga mereka mampu menyadari bahwa demokrasi yang sehat hanya akan lahir dari pikiran masyarakat
yang sehat, yang pada ujungnya akan
melahirkan pemimpin yang sehat dari korupsi.

Berita Terkait

Refleksi HUT Sultra ke-61: Ketahanan Pangan, Tambang dan Hutan kita

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 12:19 WITA

Refleksi HUT Sultra ke-61: Ketahanan Pangan, Tambang dan Hutan kita

Kamis, 1 Juni 2023 - 10:38 WITA

Bersiap, Politik Uang: Ancaman Pesta Demokrasi Serentak 2024

Berita Terbaru

Buton

Pemkab Buton Komitmen Tingkatkan Layanan Publik

Selasa, 1 Jul 2025 - 06:59 WITA