Menkopolhukam: Buruh Punya Hak Untuk Melawan kalau Ditindas

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 11:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tujuan Indonesia merdeka itu untuk menjunjung martabat manusia maka diberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak bekerja dan memilih pekerjaan oleh konstitusi.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menghadiri undangan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), pimpinan Andi Gani Nena Wea, Rabu (7/12/2022).

“Perlindungan terhadap hak asasi manusia itu banyak sekali antara lain, hak untuk hidup, hak bekerja, hak mencari nafkah, hak memilih pekerjaan, hak untuk berkembang, kesehatan dan lain sebagainya,” papar Mahfud sembari menjelaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Baca Juga :  Gempa Bumi Guncang Maluku, BMKG: Waspada Gempa Susulan

Menurut Mahfud, pemerintah selalu berusaha semaksimal mungkin menjadi penengah antara kepentingan buruh dan pengusaha.

“Itulah sebabnya itu pemerintah selalu menjadi penyeimbang antara kepentingan buruh dan pengusaha. Dan buruh punya hak untuk melawan kalau ditindas,” tegas Mahfud.

Baca Juga :  Fatwa Lengkap MUI Soal Dukungan Untuk Palestina

Di hadapan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/KSPSI dari berbagai wilayah Indonesia ini, Mahfud meminta buruh tidak khawatir dengan kebijakan pemerintah.

Ia meminta KSPSI tetap kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada buruh.

“Saudara harus tetap kritis untuk membela kepentingan buruh, itu penting untuk memperkuat posisi buruh di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Mahfud.

Berita Terkait

Hasil Sidang Isbat, Idul Adha Jatuh Pada 6 Juni 2025
Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Dimulai, Diikuti 863.993 Honorer 
Jelang Lebaran KPK Imbau Pejabat dan ASN Tolak dan Laporkan Gratifikasi
Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025
Kepala BKN Pastikan Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Terus Dilanjutkan
Alasan Menpan RB Tunda Pengangkatan CPNS 2024
Aparatur Negara Diimbau Segera Laporkan Harta Kekayaan
MK Putuskan Tolak Gugatan Pilkada Baubau

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:10 WITA

Hasil Sidang Isbat, Idul Adha Jatuh Pada 6 Juni 2025

Selasa, 22 April 2025 - 21:57 WITA

Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Dimulai, Diikuti 863.993 Honorer 

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:01 WITA

Jelang Lebaran KPK Imbau Pejabat dan ASN Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Selasa, 18 Maret 2025 - 07:18 WITA

Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 23:51 WITA

Kepala BKN Pastikan Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Terus Dilanjutkan

Berita Terbaru