Pasarwajo – Kepolisian Resor (Polres) Buton mengamankan seorang pria berinisial UD (39), warga Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorowolio, Kota Baubau, karena tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.
Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndaraha melalui Wakapolres Buton, Kompol Aslim mengatakan, perbuatan UD ini dilakukan sejak tahun 2022, saat itu putrinya masih berusia 13 tahun.
“Kejadian pertama kali terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fak Fak Provinsi Papua Barat pada saat korban berumur 13 Tahun,” kata Wakapolres dalam press rilisnya, Selasa (22/4/2025).
Kejadian kedua dan ketiga dilakukan Desember 2024 di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Kejadian terakhir dilakukan di kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
“Terakhir kejadiannya di kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau di rumah bibinya pada akhirnya bibinya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” ungkapnya.
Wakapolres Buton menerangkan bahwa peristiwa ini terungkap setelah korban dicurigai seperti sedang hamil dan menceritakan kejadian yang dialaminya pada keluarga.
“Awal dicurigai karena perut korban mulai membesar dan korban mengeluh sakit pada bagian perut, setelah ditanya, baru korban menceritakan semua kejadiannya pada bibinya bahwa UD telah melakukan persetubuhan terhadap korban karena pengaruh minuman keras,” jelas Kompol Aslim.
Setelah dilakukan pemeriksaan ke pihak medis dan menggunakan alat uji kehamilan hasilnya negative, namun pihak Polres Buton akan melakukan USG untuk mengetahui secara detail.
“Sudah di testpack namun hasilnya negative, selanjutnya korban akan di bawah di RS untuk di USG,” kata Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan pelaku saat ini telah diamankan di Polres Buton. Dari peristiwa ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar celana kain Panjang berwarna coklat milik Anak korban dan 1 (satu) Lembar celana dalam berwarna pink milik Anak korban.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat atas tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 5.000.000.000 (lima milyar), tetapi jika dilakukan oleh orang tua maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan.







































































