Polres Buton Ringkus Seorang Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasarwajo – Kepolisian Resor (Polres) Buton mengamankan seorang pria berinisial UD (39), warga Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorowolio, Kota Baubau, karena tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndaraha melalui Wakapolres Buton, Kompol Aslim mengatakan, perbuatan UD ini dilakukan sejak tahun 2022, saat itu putrinya masih berusia 13 tahun.

“Kejadian pertama kali terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fak Fak Provinsi Papua Barat pada saat korban berumur 13 Tahun,” kata Wakapolres dalam press rilisnya, Selasa (22/4/2025).

Kejadian kedua dan ketiga dilakukan Desember 2024 di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Kejadian terakhir dilakukan di kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

Baca Juga :  Kominfo Buton Jemput Bola untuk Percepat Usulan Internet Desa

“Terakhir kejadiannya di kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau di rumah bibinya pada akhirnya bibinya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” ungkapnya.

Wakapolres Buton menerangkan bahwa peristiwa ini terungkap setelah korban dicurigai seperti sedang hamil dan menceritakan kejadian yang dialaminya pada keluarga.

“Awal dicurigai karena perut korban mulai membesar dan korban mengeluh sakit pada bagian perut, setelah ditanya, baru korban menceritakan semua kejadiannya pada bibinya bahwa UD telah melakukan persetubuhan terhadap korban karena pengaruh minuman keras,” jelas Kompol Aslim.

Setelah dilakukan pemeriksaan ke pihak medis dan menggunakan alat uji kehamilan hasilnya negative, namun pihak Polres Buton akan melakukan USG untuk mengetahui secara detail.

“Sudah di testpack namun hasilnya negative, selanjutnya korban akan di bawah di RS untuk di USG,” kata Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk.

Baca Juga :  Pemkab Buton Serahkan Bonus Atlet dan Pelatih Porprov XIV Sultra

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan pelaku saat ini telah diamankan di Polres Buton. Dari peristiwa ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar celana kain Panjang berwarna coklat milik Anak korban dan 1 (satu) Lembar celana dalam berwarna pink milik Anak korban.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat atas tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 5.000.000.000 (lima milyar), tetapi jika dilakukan oleh orang tua maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan.

Berita Terkait

Satgas TMMD Kodim 1413/Buton Genjot Pembangunan MCK Demi Sanitasi Berkualitas
Rehabilitasi Jalan TMMD Desa Labuandiri Dikebut, Akses Jalan Warga Kian Terbuka
Pimpin Upacara Pembukaan TMMD ke 129, Bupati Buton Serukan Perkuat Sinergi Membangun Negeri dari Desa
Tepis Isu Miring, PT Putindo Sebut MoU bersama Pemkab Buton Sah Menurut Hukum
Pemkab Buton Cegah Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan KtPA
Pemkab Buton Komitmen Tingkatkan Layanan Publik
Bupati Buton Menari Mangaru di Pesta Adat Pidoana Kuri Wabula
Bupati Buton Lepas Atlet Kempo Menuju Kejurnas Shorinji Kempo 2025

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:47 WITA

Satgas TMMD Kodim 1413/Buton Genjot Pembangunan MCK Demi Sanitasi Berkualitas

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:34 WITA

Rehabilitasi Jalan TMMD Desa Labuandiri Dikebut, Akses Jalan Warga Kian Terbuka

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:35 WITA

Pimpin Upacara Pembukaan TMMD ke 129, Bupati Buton Serukan Perkuat Sinergi Membangun Negeri dari Desa

Jumat, 12 September 2025 - 07:43 WITA

Tepis Isu Miring, PT Putindo Sebut MoU bersama Pemkab Buton Sah Menurut Hukum

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:59 WITA

Pemkab Buton Komitmen Tingkatkan Layanan Publik

Berita Terbaru