Fatwa MUI Jember: Goyang Pargoy Haram

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2022 - 08:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap joget pargoy.

Fatwa tersebut tertuang dalam Tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11/2022).

MUI jember beranggapan, kini joget pargoy menjadi fenomena yang tengah marak ditemukan pada kegiatan di Kabupaten Jember.

“Mempertimbangkan penyelenggaraan parade sound sistem dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan joget pargoy, maka Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember,” tulis MUI jember pada akun resminya.

MUI Jember menjelaskan goyang pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi Tiktok namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound sistem.

Baca Juga :  Pj Bupati Buton Hadiri Rakornas Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya di Kendari

“Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” lanjut MUI.

Menyikapi fenomena ini, digelar rapat terbatas komisi Fatwa MUI Jember pada 19 November 2022. Dari hasil rapat tersebut Komisi fatwa MUI kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada Umat Islam, khususnya Umat Islam Kabupaten Jember.

Berikut isi tausiah Komisi Fatwa MUI Jember:

1. Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

Baca Juga :  Kendari Diguncang Gempa Bumi

4. Joget “PARGOY” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kab. Jember.

5. Menghimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.

6. Menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan – kegiatan positif dan berakhlak karimah

Demikian tausiah ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan keberkahan dan rahmatNya untuk kita semua. Amin Ya rabbal ‘Alamin.

 

Berita Terkait

Warga yang Lompat dari Jembatan Teluk Kendari Ditemukan, Begini Kondisinya
Identitas Warga yang Lompat dari Jembatan Teluk Kendari Terungkap
Seorang Warga Dilaporkan Lompat dari Jembatan Teluk Kendari, Tim SAR Lakukan Pencarian
Kembali Terjadi Kasus Lompat dari Jembatan Teluk Kendari Hingga Korban Meninggal
Pasca Dilantik, Kapolda Sultra Kunjungi dan Tinjau Langsung Dapur SPPG
Kepala Satpol-PP Buton jadi Komandan Upacara HUt Sultra di Kolaka
Remaja 19 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Loncat Dari Jembatan Teluk Kendari
Anak 12 Tahun yang Hilang di Pantai Nambo Kendari Ditemukan Meninggal

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:09 WITA

Warga yang Lompat dari Jembatan Teluk Kendari Ditemukan, Begini Kondisinya

Senin, 2 Juni 2025 - 08:08 WITA

Identitas Warga yang Lompat dari Jembatan Teluk Kendari Terungkap

Senin, 2 Juni 2025 - 00:05 WITA

Seorang Warga Dilaporkan Lompat dari Jembatan Teluk Kendari, Tim SAR Lakukan Pencarian

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:34 WITA

Kembali Terjadi Kasus Lompat dari Jembatan Teluk Kendari Hingga Korban Meninggal

Senin, 26 Mei 2025 - 20:18 WITA

Pasca Dilantik, Kapolda Sultra Kunjungi dan Tinjau Langsung Dapur SPPG

Berita Terbaru