Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di berbagai instansi hingga fasilitas umum di Wilayah Sulawesi Tenggara pada setiap hari kerja pukul 10.00 WITA dan/atau 16.00 WITA.
Surat Edaran dengan momor 100.3.4.1/6/2025 tersebut ditujukkan kepada Bupati/Walikota di Sultra, Pimpinan Instansi vertikal di Sultra, Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Sultra, Pimpinan BUMN-BUMD se-Sultra dan Pimpinan Instansi swasta.
SE dikeluarkan berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai penguatan rasa kebangsaan.
Gubernur Provinsi Sultra Andi Sumangerukka saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pemutaran lagu Kebangsaan Indonesia Raya di perkantoran dan tempat umum tersebut untuk membangkitkan rasa patriotisme seluruh masyarakat di Provinsi Sultra terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan jiwa patriot kita. Terkadang kan kita lupa, jadi setiap jam 10 itu diwajibkan untuk menyanyikan Indonesia Raya,” kata Andi Sumangerukka.
Dia menyebutkan bahwa pemutaran lagu Kebangsaan Indonesia Raya tersebut akan diberlakukan di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, yang akan dimulai dengan pemutaran di instansi Pemerintahan.
“Memulai itu harus ada. Kita mulai dahulu dari aparatur sipil negara (ASN) untuk memberikan contoh setelah itu nanti akan dicontoh oleh masyarakat,” ujarnya.







































































