Cegah Pelanggaran Netralitas, ASN Baubau Dilarang Like, Komen dan Share Foto Peserta Pemilu di Medsos

- Jurnalis

Kamis, 28 September 2023 - 11:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baubau – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu Baubau terus melakukan sosialisasi pencegahan pelanggaran terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Baubau. Kekinian Bawaslu mengingkatkan ASN tidak boleh like dan koment dan share foto peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Media Sosial (Medsos) karena merupakan bentuk pelanggaran netralitas.

Ketua Bawaslu kota Baubau, Sarmin mengatakan menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPR Provinsi, DPR Kab/Kota, dan DPD, Bawaslu Baubau secara masif mengupayakan pencegahan pelanggaran terhadap netralitas ASN.

“Kami sudah melakukan berbagai bentuk Upaya pencegahan baik dalam bentuk surat himbauan, sosialisasi bahkan koordinasi langsung dengan stekholder di wilayah kota Baubau, dengan tujuan agar ASN tidak melanggar netralitasnya sebagai ASN,” kata Sarmin pada AspirasiKita.com, Kamis (28/9/2023).

“Netralitas ASN menjadi salah satu titik rawan dalam pelanggaran ketentuan hukum lainya dalam pelaksanaan Pemilu ataupun Pemilihan Kepala Daerah,” tambah Sarmin.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi ini menambahkan, Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kota Baubau sangat fokus dalam Upaya pencegahan netralitas ASN Kota Baubau.

“Jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas Kelurahan Kelurahan Desa (PKD) pihaknya mengimbau untuk berkordinasi dengan para Camat, Lurah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, untuk mensosialisasikan pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gabungan, Sekda Buton Tekankan OPD Laksanakan Tupoksi

Sarmin mejelaskan, salah satu bentuk larangan bagi ASN yang perlu di ketahui yaitu membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPRD/Gubernur/Walik GUbernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota. Pasalnya, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024.

Termasuk larangan memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik dan foto bersama dengan bakal calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPRD/Gubernur/Walik GUbernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota sebagaimana diatur pada PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“ASN kami imbau agar menjaga integritas dan netralitasnya sebagai pelayan publik, Bapak/Ibu ASN silahkan fokus pada tugas dan fungsinya, serta tidak terkontaminasi dan melibatkan diri atau menjadi pendukung peserta pemilu,”jelasnya.

Bentuk dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan secara tekhnis telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022.

Terhadap sanksi pelanggaran Netralitas ASN sesuai PP 94 Tahun 2021 pasal 14 hukuman Disiplin Berat bagi ASN yang melanggar ketentuan larangan huruf (i) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara:

Baca Juga :  Tradisi Pekande-kandea bakal Ramaikan HUT Kota Baubau

1. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

2. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

5. dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Diketahui, berdasarkan data tren pelanggaran Pemilu tahun 2019 di Kota Baubau. ASN Kota Baubau paling banyak dilaporkan ke Bawaslu yang ditemukan langsung Panwascam. (Firman)

Berita Terkait

Bang Jay Serahkan Bantuan Alsintan, Bentuk Perhatian Sektor Pertanian
Kerukunan Keluarga Pulau Binongko Rayakan Hari Jadi Ke- 29
Warga Binaan Lapas Baubau Nobar Film Edukasi
Kepala Lapas Baubau Ikut Serta Dalam Pemusnahan Barang Bukti di Kejari
Warga Binaan Lapas Baubau Ikuti Ujian Penyetaraan Paket C di Balik Jeruji
Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Walikota Baubau Tegaskan Komitmen Bangun Daerah
Sempat Hilang, Nelayan Baubau Ditemukan Meninggal
Lapas Baubau Gandeng Unidayan Wujudkan Pendidikan dan Kemandirian WBP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:35 WITA

Bang Jay Serahkan Bantuan Alsintan, Bentuk Perhatian Sektor Pertanian

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:57 WITA

Kerukunan Keluarga Pulau Binongko Rayakan Hari Jadi Ke- 29

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WITA

Warga Binaan Lapas Baubau Nobar Film Edukasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:52 WITA

Kepala Lapas Baubau Ikut Serta Dalam Pemusnahan Barang Bukti di Kejari

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WITA

Warga Binaan Lapas Baubau Ikuti Ujian Penyetaraan Paket C di Balik Jeruji

Berita Terbaru

Buton

Pemkab Buton Komitmen Tingkatkan Layanan Publik

Selasa, 1 Jul 2025 - 06:59 WITA