Batauga – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan (Busel) Selasa (18/3/2025) melakukan rapat kerja (raker) bersama pihak Pemkab Busel dalam menyikapi surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pembatalan pelantikan yang dilakukan mantan Pj Bupati Busel, Ridwan Badallah pada 18 Februari 2025.
Kendati dalam rapat tersebut terdapat sejumlah kritik yang dilayangkan anggota DPRD terhadap Pemkab Busel. Namun kedua belah pihak pada akhirnya berupaya untuk mencari solusi terbaik agar masalah itu bisa terselesaikan dengan segera sehingga tidak berlarut-larut dan dapat mengganggu aktivitas birokrasi serta pelayanan publik.
Ketua DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri dalam keterangannya menyampaikan bahwa DPRD secara lembaga memberi saran dan mendorong kepada Bupati Buton Selatan untuk secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengingat dalam surat yang diterbitkan pada 7 Maret 2025 itu, BKN mengisyaratkan akan memberikan sanksi bagi instansi berupa pemblokiran NIP ASN yang dilantik apabila Surat Keputusan (SK) pelantikan tidak dibatalkan atau dicabut dalam kurun waktu lima hari setelah surat diterima.
Dalam kesempatan itu, Dodi Hasri juga mendorong reformasi birokrasi menjadi program prioritas 100 hari kerja dari Bupati Adios, sehingga carut marut borokrasi yang selama ini terjadi di Buton Selatan bisa terselesaikan.
Pihaknya juga meminta Bupati Busel untuk segera mengevaluasi kinerja OPD yang bermasalah, termasuk mendorong kepada Bupati Busel untuk segera melakukan mutasi sesuai dengan kebutuhan dalam rangka menunjang kinerjanya.
Selanjutnya setelah seluruh masalah pelantikan yang dianulir BKN itu selesai, DPRD meminta Bupati untuk segera melakukan lelang jabatan Sekda Busel.
“Memang harapan kita di tangannya pak Bupati definitif ini bisa terselesaikan semua persoalan di Busel selama ini,” harap Dodi.
Sementara itu, Pj Sekda Busel, La Ode Darusallam mengaku jika pihaknya telah memberikan klarifikasi terhadap surat BKN tersebut. Dimana dalam klarifikasi itu pihaknya meminta untuk diberi waktu lebih dalam menata birokrasi lingkup Pemkab Busel yang saat ini kondisinya sedang tidak baik-baik saja.
“Karena bagaikan mengurai benang kusut, itu yang terjadi, sehingga kita butuh waktu untuk memperbaikinya kembali. Dengan catatan, teman-teman yang dilantik kemarin itu tidak ada yang dirugikan dalam hal seperti pemblokiran NIP oleh BKN,” kantanya.
Olehnya itu lanjut La Ode Darusallam, dalam waktu tidak lama ini pihaknya bersama Bupati Adios akan menghadap ke BKN guna membahas birokrasi di Busel itu.
“Karena memang jujur saja, masalah ini telah terjadi sejak sebelumnya, sehingga kita harus tata kembali untuk dibenahi,” jelasnya.
Lebih jauh, terkait surat dari BKN yang menginstruksikan agar jabatan sekda definitif di Busel agar dikembalikan pada posisi semula yakni kepada La Ode Budiman, dan oleh DPRD memberikan saran agar dilelang ulang untuk posisi sekda definitif. Kata dia, hal itu masih dalam pertimbangan, sebab untuk lelang jabatan sekda definitif tetap harus mengacu pada mekanisme.
“Apalagi saat ini kita masih dalam pusaran pembahasan soal surat instruksi BKN itu, sambil fokus pada prioritas 100 hari kerja pertama pak bupati, yang mana salah satunya adalah pembenahan reformasi birokrasi, sehingga saat ini belum bisa kita lelang sekda definitif,” tutupnya.
Hal senada juga diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Busel, La Ode Firman Hamza. Ia menegaskan bahwa betul Pemda Busel telah mengirim surat balasan kepada BKN. Ia juga mengaku bahwa Pemkab Busel berkomitmen memastikan masalah tersebut dapat terselesaikan hingga melakukan penataan birokrasi yang lebih baik.
“Sehingga penyelenggaraan Pemerintah bisa berjalan kondusif, tidak mengganggu pelayanan publik,” tutupnya.
Raker DPRD tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi daerah, diantaranya Pj Sekda La Ode Darusalam, Kepala BKPSDM, La Ode Firman Hamza, Kabag Umum serta Kabag Ortala.
Dalam rapat tersebut dapat diketahui bahwa Pemkab Busel tidak serta merta menyahuti permintaan dari BKN untuk membatalkan dan mencabut SK pelantikan yang dilakukan mantan Pj Bupati Busel, Ridwan Badallah.
Pemkab Busel masih sebatas mengirimkan surat balasan atau klarifikasi bernomor 800.1.3.3/52/2025 tertanggal 12 Maret 2025 seperti yang diutarakan Pj Sekda Busel, La Ode Darusallam.
Namun tiga hari setelah surat itu diterbitkan atau pada 15 Maret 2025, BKN justru mengeluarkan pernyataan resmi tentang status pelantikan pejabat struktural Busel pada laman website resminya, lengkap disertakan dengan isi surat yang bersifat rahasia tersebut. Hal itu lantas membuat sejumlah ASN yang dilantik merasa khawatir dengan nasibnya.
Seperti diketahui Kepala BKN melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian nomor 2782/R – AK.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan, meminta agar PPK melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan terhadap sejumlah pegawai ASN yang di lantik Pj Bupati Busel, Ridwan Badallah pada 18 Februari 2025, sebab tidak melalui pertimbangan teknis dari BKN.
Dalam surat bersifat rahasia yang dikeluarkan tertanggal 7 Maret 2025 itu juga sekaligus meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengembalikan PNS yang telah dilantik ke jabatan semula.
BKN memberi waktu lima hari untuk menunaikan permintaan tersebut, terhitung setelah surat itu diterima. Jika tidak ditindak lanjuti maka akan ada konsekuensi sanksi yang akan diterima instansi Pemkab Busel yakni berupa pemblokiran NIP terhadap PNS yang dilantik tanpa melalui pertimbangan teknis kepala BKN tersebut.







































































