Pasarwajo – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 24.620 anak di daerah itu sudah mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Buton, Nur Iskandar, mengatakan, berdasarkan data yang masuk hingga 30 November 2024 tercatat sebanyak 24.620 atau 60,94 persen anak di Buton telah mempunyai KIA, dari jumlah wajib KIA sebanyak 40.398 anak.
Ia mengatakan, dengan capaian sebanyak 60,94 persen anak yang telah memiliki KIA, Buton telah melampaui target nasional sebesar 60 persen.
Pencapaian ini diharapkan dapat terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu, mengingat masih ada sekitar 15.778 anak yang belum memiliki KIA.
“Angka dan persentase ini masih bisa berkembang dan dinamis mengingat masih tersisa sebulan lagi sebelum memasuki tahun 2025,” ungkapnya di hubungi Senin (16/12/2024).
Nur Iskandar mengatakan, Disdukcapil Buton juga terus mendorong masyarakat yang anak-anaknya belum memiliki KIA untuk segera mengurusnya di kantor Disdukcapil karena banyak manfaat yang bisa diperoleh anak sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah.
Kata dia, KIA diantaranya dapat digunakan untuk persyaratan pendaftaran sekolah, melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan, untuk pelayanan kesehatan, pembuatan dokumen keimigrasian, serta untuk berbagi keperluan lainnya yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak.
Lebih lanjut dikatakan, sementara itu, untuk penerbitan akta kelahiran usia 0-18 tahun, kata Nur Iskandar, hingga 30 November 2024, dari 43.182 jumlah usia anak 0-18 tahun, yang sudah diterbitkan akta kelahirannya berjumlah 42.528.







































































