Batauga – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan (Busel), menemukan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) .
“Dugaan pelanggaran ASN merupakan hasil penelusuran dari Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Siompu, Buton Selatan,” ungkap Ketua Bawaslu Busel, Baharudin La Puka, via selulernya, Sabtu (16/11/2024).
Ia mengatakan, sampai saat ini terdapat satu pelanggaran tahapan Pilkada 2024 yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Siompu. Ia diduga melanggar netralitas saat kampanye calon Kepala Daerah Busel.
“Pelanggaran tersebut terjadi saat masa kampanye, di mana oknum ASN kedapatan ikut serta dalam kampanye di Kecamatan Siompu Barat, Busel, ” jelasnya.
Atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, Bawaslu Busel telah meneruskannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah IV Makassar, itu sesuai UU no 20 tahun 2023. Dari BKN kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Busel.
“Kami sudah teruskan ke BKN. Sekarang tinggal tanya saja BKPSDM Busel,” ungkap Baharudin.
Ia juga menekankan perlunya pengawasan yang ketat menjelang masa tenang Pilkada 2024, untuk mencegah terjadinya pelanggaran pidana, administratif, etika, dan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.
Sementara itu Pj Bupati Ridwan, memastikan pihaknya sudah menerima laporan dari Bawaslu itu. Pemkab Busel, kata dia akan memberikan sanksi sesuai dengan keputusan yang diambil oleh Bawaslu.
“Sanksi yang diberikan akan bersifat menengah, tetapi tetap tergantung dari hasil keputusan Bawaslu,” ujar Ridwan.







































































