Polres Buton Limpahkan Tersangka Dugaan Politik Uang ke Kejaksaan

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasarwajo – Kepolisian Resor (Polres) Buton melalui personel Gakkumdu kabupaten Buton, menyerahkan tersangka LZ (54) Warga Desa Kancinaa kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, terkait dugaan politik uang pada Pilkada 2024 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Jum’at (3/1/2024).

Penyerahan tersangka tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiko Yuda Pratama, S.H.

Kapolres Buton, AKBP Rudy Silaen, S.H.,S.I.K.,MI. Kom melalui Kasat Reskrim Iptu Helga Reza Deatama .S.Tr.K mengatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap (P21) dan dilaksanakan Tahap II dengan JPU, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pada Pilkada 2024, yakni dengan membagikan kepada Masyarakat agar memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan LP/B/80/XII/2024/SPKT/POLRES BUTON/POLDA SULTRA, tanggal 16 Desember 2024;

Baca Juga :  Polsek Wolio Damaikan Dua Kelompok Pemuda yang Bertikai

Surat Kapolres Buton Nomor: BP/33/XII/2024/Reskrim, tanggal 27 Desember 2024 tentang Pengiriman Berkas Perkara.

Surat Kapolres Buton Nomor : BP / 33.a/XII/2024. Reskrim tanggal 3 Januari 2025 tentang Pengriman Tersangka dan barang Bukti;

Surat Kepala kejaksaan Negeri Buton Nomor : B-8/ P.3.18 / Eku.1/01/2025 tanggal 3 Januari 2025, tentang pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P21).

Adapun Kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar Pukul 06.00 WITA telah terjadi dugaan TP. Money Politik/memberikan imbalan untuk mempengaruhi Pemilih yang dilakukan oleh terlapor yang dilakukan dengan cara terlapor mendatang beberapa rumah warga yang berada di Desa Kancinaan, Kec.Pasarwajo.

Kemudian memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada setiap pemilih dan mengarahkan untuk memilih Paslon Bupati Buton No.1 (Syaraswati & H. Rasyid Mangura) selain itu terlapor juga memerintahkan orang yang dipercaya oleh terlapor untuk mengumpulkan KTP para pemilih dan selanjutnya KTP yang dikumpulkan dikembalikan kepada pemiliknya dengan disertai amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai imbalan untuk memilih Paslon Bupati Buton No.1 (Syaraswati & H. Rasyid Mangura).

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan Sabu, Lapas Kendari Amankan Pengunjung Wanita dan Napi

Adapun pasal yang disangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 A Ayat (1) jo Pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Diketahui, kasus Money Politic ini satu satunya kasus yang terungkap di Sulawesi Tenggara.

Berita Terkait

Amankan Nataru, Kapolres Buton Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024
Polres Baubau Tanam Seribu Pohon
Gagalkan Penyelundupan Sabu, Lapas Kendari Amankan Pengunjung Wanita dan Napi
Tilang Manual di Baubau Kurangi Angka Kecelakaan
Kapolres Baubau Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023
Curi Motor, Pria Asal Busel Ditangkap Polisi
Polsek Wolio Damaikan Dua Kelompok Pemuda yang Bertikai
Berangus Narkoba Diwilahnya, Lapas Baubau Gandeng Polres dan BNN

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:34 WITA

Polres Buton Limpahkan Tersangka Dugaan Politik Uang ke Kejaksaan

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:15 WITA

Amankan Nataru, Kapolres Buton Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024

Rabu, 23 Agustus 2023 - 22:56 WITA

Polres Baubau Tanam Seribu Pohon

Sabtu, 29 Juli 2023 - 12:23 WITA

Gagalkan Penyelundupan Sabu, Lapas Kendari Amankan Pengunjung Wanita dan Napi

Sabtu, 17 Juni 2023 - 10:30 WITA

Tilang Manual di Baubau Kurangi Angka Kecelakaan

Berita Terbaru